Viral Penutupan Jalan Umum untuk Hajatan, Dishub Lampura dan APH Akan Perketat Perizinan

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, KOTA BUMI – Terkait viral Penutupan jalan umum untuk resepsi pernikahan kini Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lampung Utara (Lampura ) perketat Perizinan, bahkan Dishub dan kepolisian berhak tidak memberikan izin jika dianggap mengganggu lalu lintas.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait ketertiban umum dan penggunaan jalan.

Anom Sauni, S.H., M.M Kepala dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Lampung Utara Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (13/4), ” Ada Beberapa poin penting terkait aturan perizinan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi (hajatan/pernikahan) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 128 ayat 3.

Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara akan segera memberikan imbauan tegas Di seluruh kecamatan kabupaten Lampung Utara bagi warga yang berencana menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan menggunakan area jalan umum. Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum acara dilaksanakan.

Anom Sauni Kepala Dinas Perhubungan menyatakan bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi diatur secara ketat dalam undang-undang lalu lintas. “Kami tidak melarang, namun harus tertib. Wajib Pengajuan izin H-7 bertujuan agar petugas dapat melakukan survei lapangan dan menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas atau penempatan personel guna mencegah kemacetan parah,” ujarnya.

Dishub juga menegaskan bahwasanya TIDAK BOLEH jalan ditutup total. Jalan protokol atau jalur utama transportasi publik biasanya hanya diizinkan dengan penutupan sebagian atau dialihkan sepenuhnya jika terdapat jalur alternatif yang memadai.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi prosedur ini demi kepentingan bersama dan persyaratan tersebut Gratis tanpa di pungut biaya apapun. Karena kedepannya Penyelenggaraan acara tanpa izin resmi berisiko dibubarkan oleh pihak berwenang karena dianggap mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum. pungkasnya. (OREAN)

Pos terkait