Usaha Pemotongan Ayam di Desa Margo Lestari Tak Kantongi Izin

Lampung Selatan (Bongkarpost)- Usaha pemotongan ayam yang ada di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan diduga belum mengantongi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup maupun izin dari Dinas terkait lainnya.

Meski belum mengantongi izin, namun pemotongan ayam milik Dedi (30) tersebut ternyata sudah beroperasi hampir dua tahun lamanya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penuturan narasumber dan investigasi dari media ini, bahwa di sekitar lokasi tercium bau busuk sangat menyengat, selain itu juga bayak lalat yang bertebaran hingga ke rumah warga sekitar.

“Sudah lama itu beroprasi, bau menyengat, banyak lalat jadinya. ya terganggu sekali, mohon Dinas terkait segera ditindak,” kata sumber yang enggan di sebut namanya.

Media ini pun kemudian mendatangi lokasi pemotongan yang berada di tengah- tengah pemukiman warga, ternya benar, tercium bau busuk di lokasi tersebut, dan limbah pemotongan ayam di buang dikolam begitu saja, sehingga banyak di singgahi belatung.

Saat di temui, Dedi mengatakan tidak tahu terkait izin- izin yang harus diperolehnya. Namun dirinya juga mengklaim sudah mendapatkan izin dari Camat setempat.

“Saya tidak tau terkait izin – izin lainnya, saya sudah dapat izin dari Pak Camat,” kilah Dedi, Kamis (23/4/2020).

Saat itu juga, Dedi langsung menelpon Camat Jati Agung untuk menanyakan terkait izin yang dimkasud.

“Izin lain itu belum ada, masih dalam proses, maklum lambat soalnya lagi musim covid-19 ini,” kata Camat melalui sambungan telpon milik Dedi yang di Loudspeaker.

Untuk diketahui, seharusnya dokumen perizinan harus di kantongi terlebih dahulu sebelum mendirikan rumah pemotongan hewan atau unggas, jika tidak dipatuhi maka jelas melanngar terhadap Peraturan, dan hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana, yakni kurungan paling lama 6 bulan dan atu denda sebanyak- banyaknya Rp 5.000.000. (Sugi/Erwan)

Pos terkait