Bongkarpost.co.id
Muara Enim,
Polsek Rambang Dangku – Berdasarkan surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/118/IV/OPS.1.3/2025 Tgl 28 April 2025 ttg RGB pelaksanaan Ops Sikat-I Musi 2025 dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme serta Surat Telegram Kapolres Muara Enim *Nomor : STR/42/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 30 April 2025* tentang diberlakukannya OPS SIKAT-I MUSI 2025 TMT 05 MEI 2025 PKL 00.00 WIB Dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme,Senin ( 19/06/2025 )
IPTU Edward Habibi, ST, MM,melalui Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis SH, untuk menjelaskan pada hari kamis tgl 13 Juni 2024 Sekira jam 12.00 wib, bertempat di lokasi stasiun Niru DS Tebat agung kec Rambang Dangku telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bermula ketika Unit sintelis PT KAI sedang melakukan perawatan rutin pada gudang Equipment room, lalu setelah dicek didapati ada barang yg telah hilang / tidak ada lagi berupa 1 unit out door AC ukuran 1 1/2 Inch diambil oleh orang tak di kenal”ungkap Kanit Reskrim Yauti.
“Dari keterangan pelaku Jaka Melson,
Tersangka melakukan pencurian dengan cara membongkar menggunakan alat kunci pas, mengetahui kejadian tersebut team unit sintetis langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak management pengamanan PT KAI.adapun kerugian akibat Kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sekitar Rp. 8.500.000,-.”jelas Kanit.
Setelah didapat informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Rambang Dangku IPTU Edward Habib, ST, MM memerintahkan *Team Tarantula* untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga salah satu pelaku Jaka Melson Bin Danial berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Rumah Terlapor yang beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Raman Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan Pemeriksaan”terang Kanit Reskrim Yauti.
‘Bersama barang bukti 1 (satu) unit Outdoor Ac berwarna Putih dan 1 (satu) unit indoor Ac Berwarna Putih ,atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Rambang Dangku dan pelaku dikenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH.Pidana”pangkas Ipda Yauti Lubis.(Red)







