UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5%
Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.305.367,02, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.103.631.
Penetapan UMK ini diumumkan dalam rapat yang digelar di ruang rapat Walikota pada Kamis, 12 Desember 2024, yang dihadiri oleh Wali Kota Eva Dwiana bersama Dewan Pengupahan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di Kota Bandar Lampung.
“Kenaikan ini sudah dihitung dengan seksama, dan kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandar Lampung. Keputusan ini harus disosialisasikan dengan baik agar dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha,” ungkap Eva.
Keputusan ini juga disahkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan demikian, UMK 2025 yang telah disepakati sebesar Rp3.305.367,02, akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, mengungkapkan bahwa kenaikan ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen ini dihitung berdasarkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.103.631. Kenaikan ini setara dengan Rp201.736,02, yang membawa UMK 2025 menjadi Rp3.305.367,02,” jelas Husna.
Lebih lanjut, Husna menambahkan bahwa kenaikan UMK ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
“Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3,3 juta ini disepakati dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2025,” tandasnya.
Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan segera melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi UMK ini berjalan lancar.
Husna juga menyatakan optimisme bahwa perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung akan mematuhi kebijakan ini.
“Kami yakin bahwa perusahaan akan menaati aturan ini, karena kenaikan UMK ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di Bandar Lampung,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Buruh, Wahyudi, juga mengusulkan agar kedepan pada 2025, Pemerintah Kota Bandarlampung Dalam Hal Ini walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana Dapat Kembali Mengfungsikan Team Monitoring Pengawasan.
“Agar team ini dapat mengawasai Implementasi upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar benar benar bisa Di jalankan,” ujar Wahyudi.
Sehingga, pernyataan itu di aminkan Oleh Bunda Eva, dan Bunda Berpesan Untuk Kita Semua Semangat Bersama sama Membangun Kota Bandarlampung Lebih Maju Lagi. (Rls)







