Truk Besar Masuk Kota Bandar Lampung Bakal Ditertibkan, Dishub: Banyak Pelanggaran
Bongkar Post, Bandar Lampung
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung memperketat pengaturan kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah perkotaan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Iskandar Zulkarnain, mengatakan aturan mengenai kendaraan angkutan barang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk batasan tonase kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, kendaraan dengan toleransi di bawah 5 ton masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan kota. Sementara kendaraan dengan tonase lebih besar memiliki pembatasan wilayah dan waktu operasional.
“Memang kita punya aturan dan pasal-pasal yang mengatur mengenai kendaraan angkutan barang. Kendaraan yang boleh beroperasi di Kota Bandar Lampung itu yang toleransinya di bawah 5 ton,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan barang. Di antaranya kawasan Jalan Yos Sudarso, Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Pramuka.
Di luar jalur yang telah ditentukan, kendaraan angkutan barang dengan tonase tertentu tidak diperbolehkan melintas. Namun, Dishub mengakui masih menemukan banyak kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Memang saat ini banyak pelanggaran. Kami terus melakukan penertiban,” jelasnya.
Selain persoalan tonase dan jalur kendaraan, ia juga menyoroti antrean kendaraan besar di sejumlah SPBU dalam kota, khususnya kendaraan yang mengisi bahan bakar solar.
Namun, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dibebankan kepada para sopir. Ia menilai para pengemudi juga menghadapi persoalan akibat kebijakan distribusi bahan bakar yang membuat mereka harus mengantre cukup lama.
“Kalau yang solar, sebenarnya ini faktor karena kebijakan pemerintah berkaitan dengan distribusi. Pemerintah tidak bisa menyalahkan Pertamina maupun sopir. Mereka juga korban,” katanya.
Ia menyampaika, para sopir membutuhkan kepastian untuk mendapatkan bahan bakar agar dapat kembali bekerja. Antrean panjang berpotensi membuat sopir kehilangan waktu dan pendapatan.
“Tidak mau mereka antre berjam-jam, bahkan berhari-hari. Mereka harus hari ini mendapatkan uang. Kalau antre dan tidak dapat, mereka juga tidak mendapatkan penghasilan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di dalam kota, Dishub bersama Satlantas telah melakukan koordinasi dengan pengelola SPBU.
Dalam rapat tersebut, seluruh SPBU yang berada di dalam kota diimbau untuk tidak melayani kendaraan bertonase besar, kecuali kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan.
“Kami dengan Lantas sudah melakukan rapat. Semua pengelola SPBU dalam kota kami undang. Kami sepakati bahwa SPBU dalam kota tidak melayani kendaraan besar, kecuali kendaraan yang memang diperbolehkan,” tandasnya.
Sebagai bentuk sosialisasi, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, juga memasang spanduk pemberitahuan di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar SPBU. Pemasangan tersebut diharapkan dapat menjadi informasi bagi pengemudi maupun pengelola SPBU mengenai ketentuan yang berlaku.
“Ini sudah kita buat. Bannernya seperti ini dan kita pasang di depan SPBU sebagai pemberitahuan,” pungkasnya.(WB)






