Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Taman Baru Resmi Layangkan Laporan Ke Inspektorat Lam-Sel Bongkar Post,Lampung Selatan

Bongkarpost.co.id

Lampung Selatan,

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Evaluasi Desa Taman Baru mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk melaporkan serta mempertanyakan pertanggungjawaban Kepala Desa Taman Baru, Azhari, terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024. Kunjungan dilakukan pada Kamis, (11/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setibanya di Kantor Inspektorat Lampung Selatan, warga tidak dapat bertemu langsung dengan Plt. Kepala Inspektorat, Anton Carmana, karena sedang menjalankan tugas dinas luar (DL). Meski demikian, berkas laporan resmi telah diterima oleh petugas Satpol-PP yang berjaga di kantor tersebut.

Gunawan, perwakilan Forum Evaluasi, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta Inspektorat Lampung Selatan melakukan audit ulang atas penggunaan Dana Desa di Taman Baru yang dinilai tidak transparan.

“Kami berharap Inspektorat Lampung Selatan dapat turun kembali untuk mengaudit ulang dugaan ini. Kami ingin proses ini berjalan profesional, dan masyarakat juga dilibatkan,” tegas Gunawan.

Ia menambahkan, sejak 2019 hingga 2024 masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan, sosialisasi, maupun musyawarah terkait pelaksanaan program pembangunan desa. Menurutnya, MusrenbangDes yang seharusnya menjadi wadah aspirasi warga hanya diikuti kader ibu-ibu dan aparatur desa, tanpa melibatkan unsur masyarakat lainnya.

“Seharusnya masyarakat dari berbagai unsur dilibatkan. Kondisi ini membuat warga merasa buta informasi,” jelasnya.

Selain mempertanyakan transparansi, Gunawan juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan.

“Warga pernah meminta rapat resmi pada 2024. Ketika rapat digelar pun, notulen yang seharusnya ditandatangani BPD justru tidak mau. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Anggota forum lainnya, Muchtar Wahid, mengungkapkan bahwa dalam rapat desa pada 23 November 2025, Kepala Desa Azhari mengakui adanya kekeliruan dan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana sebesar Rp.50 juta sebagai bentuk permohonan maaf. Pengakuan tersebut bahkan direkam oleh warga.

Namun, menurut Muchtar, Kades Azhari tidak dapat menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan alasan masyarakat tidak memiliki kewenangan meminta dokumen tersebut.

“Kami sudah meminta SPJ dan RAB, tapi tidak diberikan. Alasannya, itu bukan hak masyarakat. Ini membuat warga semakin tidak percaya,” ujarnya.

Muchtar menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya hanya menginginkan transparansi dan kejelasan terkait penggunaan dana serta pembangunan di desa.

“Warga sudah memberikan kesempatan berulang kali, tetapi tidak ada perubahan. Maka dari itu kami laporkan agar Inspektorat dapat menindaklanjutinya,” ucapnya.

Bukhori, anggota Forum Evaluasi lainnya, menyampaikan bahwa MusrenbangDes yang dilaksanakan pada September 2025 dinilai tidak mencerminkan aspirasi masyarakat karena hanya dihadiri kader ibu-ibu dan aparatur desa.

“Seharusnya masyarakat diikutsertakan untuk menyampaikan usulan dan harapan terkait program pembangunan desa ke depan. Namun yang diundang justru bukan perwakilan masyarakat secara menyeluruh,” ucapnya.

Ia juga menyoroti peran BPD yang dinilai berpihak pada pemerintah desa dan bukan pada kepentingan masyarakat.

“BPD seharusnya menjadi wakil masyarakat, tetapi kebijakan yang diambil justru cenderung mengikuti pemerintah desa. Kami menilai perlu adanya evaluasi terhadap BPD yang menjabat selama tiga periode ini diduduki, coba berikan kesempatan kepada masyarakat untuk generasi penerusnya,” tegas Bukhori.

Pihak inspektorat dalam hal ini Satpol-PP yang menerima surat laporan warga membenarkan, bahwa perwakilan masyarakat Desa Taman Baru ke kantor terkait surat laporan permohonan audit, namun belum bisa bertemu dengan pihak yang khusus menangani karena sedang dalam kegiatan di luar kantor.

Warga Desa Taman Baru menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan aturan hukum yang jelas, yakni:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (3): Kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada masyarakat.

PP No. 43 Tahun 2014, Pasal 55 ayat (1): Kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Inspektorat Lampung Selatan segera melakukan audit menyeluruh serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang mereka sampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Azhari Kepala Desa Taman Baru belum bisa di konfirmasi terkait laporan warganya di kantor inspektorat, meskipun panggilan berdering.

Cek it dot (Hb)

Pos terkait