Tim Penertiban Satpol PP Tindak Tegas Bangunan yang Langgar Jalur Strategis Provinsi 

Tim Penertiban Satpol PP Tindak Tegas Bangunan yang Langgar Jalur Strategis Provinsi 

 

Bacaan Lainnya

Amandraya, Bongkarpost – Tim Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan menindak tegas bangunan dan teras pedagang yang berdiri di atas bahu jalan sepanjang Pasar Amandraya. Tindakan ini dilakukan karena melanggar fungsi Jalur Strategis Provinsi yang diatur dalam Perda RTRW.

Jajaran Satpol PP kembali menggelar operasi penertiban pedagang yang menggunakan ruang fasilitas publik. Keberadaan bangunan dan teras di atas bahu jalan selama ini memicu perdebatan, karena sebagian pemilik menganggapnya sebagai properti pribadi.

Mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034, jalan negara di sepanjang Pasar Amandraya masuk dalam status Jaringan Jalan Strategis Nasional. Artinya, fungsi lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Fakta di lapangan menunjukkan, badan jalan negara di kawasan pasar terhimpit bangunan dan teras yang dibangun di luar batas ketentuan. Kondisi ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tim Penertiban mengarahkan para pedagang dan pemilik bangunan untuk memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. (Ahan )

Pos terkait