Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Saat Curi 250 Kg Brondolan Sawit di Kebun PT SAL

Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Saat Curi 250 Kg Brondolan Sawit di Kebun PT SAL

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, MUARA ENIM – Jajaran Polsek Gunung Megang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (PT SAL), wilayah Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang laki-laki berhasil diamankan setelah diduga tertangkap tangan melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit sebanyak 250 kilogram yang dikemas dalam lima karung.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Blok 26 Divisi 2 Kebun Enau PT SAL, wilayah Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (27), GS (30), dan JH (31). Ketiganya merupakan warga wilayah Kabupaten Muara Enim dan saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan bermula ketika pelapor Azharyadi, selaku Assistant Divisi 2 Kebun Enau, mendapatkan informasi dari saksi bahwa terdapat beberapa orang yang diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di kawasan perkebunan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor meminta agar aktivitas para terduga pelaku dipantau. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor kembali mendapatkan informasi bahwa tiga orang terduga pelaku bersama barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak perkebunan.

Selanjutnya, pihak keamanan PT SAL membawa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gunung Megang. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketiganya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima karung berukuran 50 kilogram yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 250 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Surya Bumi Agro Langgeng diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.276.538.

Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Polsek Gunung Megang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. (*)

Pos terkait