Tulangbawang, BP.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Petugas dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tulangbawang membubarkan resepsi pernikahan yang digelar oleh warga.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan tersebut pada Senin (30/3/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari ini, tim gabungan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan yang digelar oleh salah satu warga yang ada di Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, yang mana acara tersebut nekat digelar tanpa memiliki surat ijin dari Kepolisian,” ujar Iptu Zulkifli.
Kapolsek menambahkan, saat didatangi oleh petugas, acara ini dihadiri oleh sekira 70 orang warga dan di lokasi tersebut terdapat juga terdapat satu unit bus, 6 unit kendaraan pribadi roda empat, serta 30 unit kendaraan roda dua.
Lanjutnya, tindakan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor :Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang di dalamnya terdapat larangan untuk mengadakan resepsi pernikahan.
“Kami tidak akan segan-segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan sejumlah massa, ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Menggala,” tutup Iptu Zulkifli. (can/ris)