Thio Sulistio: Antara Hukum, Air Mata, dan Tuduhan Kriminalisasi

Tajuk

 

Bacaan Lainnya

Thio Sulistio: Antara Hukum, Air Mata, dan Tuduhan Kriminalisasi

 

Feature | Bongkar Post 

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu tidak hanya menjadi arena pembuktian hukum. Di sana, seorang terdakwa—Thio Stefanus Sulistio—berdiri di antara dua narasi besar: dakwaan korupsi negara dan keyakinannya sendiri bahwa ia tengah menjadi korban kriminalisasi.

Dengan suara yang sempat bergetar dalam pembacaan pledoi, Thio menyampaikan satu kalimat yang menggema lebih jauh dari sekadar pembelaan: kriminalisasi, baginya, adalah bentuk “kedzhaliman dan pelanggaran HAM”.

 

Dari Sengketa Perdata ke Meja Tipikor

Perkara ini bermula dari sengketa lahan yang beririsan dengan aset Kementerian Agama Republik Indonesia di Lampung Selatan. Namun yang menjadi titik krusial adalah perubahan jalur hukum: dari perdata menjadi pidana korupsi.

Dalam perspektif Thio dan tim hukumnya, pergeseran itu bukan sekadar prosedural—melainkan problem mendasar.

Ia mengklaim telah memenangkan perkara tersebut melalui jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan itu bahkan disebut memerintahkan penghapusan status aset negara atas lahan yang disengketakan.

Namun di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaan bahwa terjadi pengalihan aset yang seharusnya dikuasai negara, dan menuntut Thio dengan pidana delapan tahun penjara.

Di sinilah konflik narasi itu membelah: apakah ini penegakan hukum, atau “tipikorisasi” perkara perdata?

“Saya Bukan Koruptor”

Dalam pledoinya, Thio tidak hanya berbicara soal hukum. Ia berbicara sebagai manusia.

Ia mengaku tidak pernah menikmati uang negara, bahkan menyatakan kesediaannya menyerahkan aset yang disengketakan demi kebebasan.

“Saya bukan koruptor… ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskan saya,” menjadi pernyataan emosional yang menggambarkan posisi psikologisnya.

Lebih jauh, ia mengungkap tekanan selama proses penyidikan—mulai dari intimidasi verbal hingga dampak psikologis yang disebutnya berujung pada gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Kisah itu memperlihatkan sisi lain dari proses hukum: bahwa di balik berkas perkara, ada manusia dengan keluarga, kehilangan momen hidup, dan rasa keadilan yang dipertanyakan.

 

Kriminalisasi dan Bayang-Bayang HAM

Pernyataan Thio tentang kriminalisasi sebagai pelanggaran HAM bukan tanpa konteks. Dalam berbagai kasus di Indonesia, isu kriminalisasi kerap dikaitkan dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan hak warga negara.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan menilai praktik kriminalisasi dapat menggerus kebebasan sipil dan menjadi ancaman terhadap prinsip keadilan.

Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan ini menyentuh pertanyaan fundamental:

kapan penegakan hukum berubah menjadi penyalahgunaan hukum?

 

Antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus Thio Sulistio memperlihatkan benturan klasik dalam sistem hukum:

kepastian hukum versi aparat penegak hukum,

versus rasa keadilan dari pihak terdakwa.

Di satu sisi, jaksa berdiri pada konstruksi dugaan kerugian negara dan kewenangan penindakan korupsi.

Di sisi lain, terdakwa dan tim hukumnya menyoroti inkonsistensi antara putusan perdata yang telah inkracht dengan dakwaan pidana yang muncul belakangan.

Ketika dua jalur hukum menghasilkan kesimpulan berbeda, publik pun dihadapkan pada dilema: mana yang harus dipercaya?

 

Menunggu Putusan, Menakar Keadilan

Kini, nasib Thio berada di tangan majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan bukan hanya menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, tetapi juga akan menjadi preseden penting dalam melihat batas antara sengketa perdata dan tindak pidana korupsi.

Bagi Thio, ini bukan sekadar perkara hukum.

Ini tentang nama baik, keluarga, dan—seperti yang ia sebut—hak asasi manusia.

Dan bagi publik, ini adalah pengingat bahwa hukum bukan hanya soal pasal, tetapi juga soal keadilan yang dirasakan.(red)

Pos terkait