TULANG BAWANG – PT. Harapan Restu Jaya (PT Harja) mengakui gudang pupuk yang disewa perusahaan di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang beroperasi tanpa mengantongi ijin.
Direktur PT. Harja Dimas mengatakan, semula pihaknya hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) gudang lini 3 PT. Pusri di Kabupaten Tulangbawang, namun niatan itu diurungkan karena akan ada transisi PT. Pusri ke PT. Pupuk Indonesia pada bulan juni mendatang.
“Jadi kemarin waktu awal buka kita emang mau buatkan ijin yang baru untuk kami, karena rata-rata gudang di Tulangbawang itu tidak ada IMB atau TDGnya. Secara posisi mau ada peralihan dari Pusri ke Pupuk Indonesia. Jadi tadinya kami emang mau menunggu di bulan 6 (Juni, red), karena kontrak peralihan Pusri ke PI di bulan 6,” kata Dimas, Selasa, 20 April 2021.
Sekretaris Dinas Penanam Modal dan PTSP Deni Muttaqin memastikan gudang perusahaan yang diketahui sudah tiga kali pindah lokasi di wilayah setempat tidak berijin.
Namun ia mengaku tidak mampu berbuat banyak perihal perusahaan yang telah beroperasi namun tidak mengantongi ijin, karena terbentur keterbatasan kewenangan.
“Enggak ada ijin, sudah dicek belum ada sama sekali selama perusahaan itu beroperasi di Tulangbawang. Teknisnya di Dinas Perdagangan bagian pengawasan dan pembinanan kalau belum ada ijin. Kalau kami menunggu rekomendasi pembuatan ijin dari dinas terkait,” kata Deni.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang Amri Alfis melalui Kasi Pembinaan, Pengelolaan Sarana Distribusi dan Stabilisasi, Barang Pokok dan Penting Komaruddin, mengaku belum mengetahui keberadaan gudang perusahaan yang telah sebulan terakhir beroperasi.
Ia pun mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk memberikan sanksi bagi investor nakal yang masuk di Tulangbawang.
“Maunya kan kita buat tim, kalau kita buat tim siapa yang mau jadi leadernya. Yang punya semua ijin kan muaranya dia (perijinan) meski cuman administrasi,” katanya. (Ris)