Terkait Akta Cerai Palsu, PA Gedong Tataan Angkat Bicara

Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Terkait adanya Akte Cerai diduga palsu yang beredar ditengah masyarakat Kabupaten Pesawaran Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan membantah bahwa akte cerai tersebut milik PA setempat.

Hal ini disampaikan Salah satu staff Bagian Informasi, Lirta Amalia saat media ini menunjukkan foto akte cerai milik salah satu warga Desa Sidomulyo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Bacaan Lainnya

Nenurutnya melihat dari foto akte cerai tersebut disana tertulis yang mengeluarkan adalah PA Kalianda.

“Jadi kami tidak bisa menjawab barang itu asli atau palsu, karena yang bisa menjawabnya adalah PA Kalianda,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan Bongkar Post di ruang kerjanya, Selasa (23/08/2022).

Dirinya menjelaskan, bentuk akte cerai yang dikeluarkan PA Gedong Tataan tersebut tidak sesuai dengan foto barang yang ditunjukkan.

“Begitupun dengan PA di tempat lagi, karena ini bentuk Akte Cerai tahun 2021 semua sama bentuknya se Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lirta justru menyarankan agar bisa mengofirmasi langsung ke PA Kalianda tempat akte cerai tersebut dikeluarkan.

“Gak apa apa mas nya cek aja, karena mengecek itu tidak perlu harus kesana, atau minta nomor layanan pengaduan untuk PA tersebut, kan bisa di searching, atau bisa melalui WhatsApp dan nomor teleponnya,” sarannya.

Dirinya menegaskan, seandainya pun akte cerai tersebut palsu, namun bukan berarti PA Kalianda yang mengeluarkannya.

“Siapa tau ada oknum atau calo-calo yang mengeluarkannya,” tegasnya.

Dirinya menuturkan, sebelumnya juga pernah ada kejadian yang sama ketika seorang ibu-ibu datang menanyakan perihal akte cerai tersebut.

“Namun, tetap saja kami tidak bisa menjawabnya, karena memang bukan produk PA Gedong Tataan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, W Salah seorang warga Desa Sidomulyo Kecamatan Negeri Katon yang mengaku dirinya sangat kecewa setelah mengetahui Akta Cerai yang diterimanya itu ternyata Palsu alias tidak terdaftar di Pengadilan Agama Pesawaran padahal dirinya sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah.

“Waktu itu saya minta tolong ngurus perceraian saya, saya terima bersih terima Akta Cerai nya saja, namun, saat saya mau nikah saudara saya mengatakan bahwa Akta Cerai itu dipalsu tidak terdaftar di Pengadilan Agama Pesawaran akhirnya sampai sekarang kami cuma nikah sirih,” ungkap Korban W kepada Wartawan, Senin (22/8/2022).

(Imron/Akbar)

Pos terkait