LAMPUNG SELATAN – Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Muli) Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022, dengan nilai HPS Rp94, 029 miliar, yang merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji – Sekampung, hingga kini belum direalisasikan oleh pihak pemenang tender. Beredar kabar, proyek tersebut akan dialihkan kepada rekanan lain dengan nilai 13 persen dari nilai proyek.
“Ya betul, sampai sekarang belum jalan, proyek itu mau dialihkan ke rekanan lain 13 persen, dp nya 6 persen, sampai terima kontrak 7 persen,” ujar sumber Bongkar Post.
Proyek yang dimenangkan oleh perusahaan asal Aceh, PT Mina Fajar Abadi, yang beralamat di Jalan Kuala
Bagok Dusun Mesjid Gampong Keude Bagok Sa Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh ini, diduga kuat melanggar aturan lantaran sang pemenang tender tampak hanya mengincar keuntungan pribadi, dan dengan sengaja hendak mengalihkan proyek yang belum dilaksanakannya itu. Sangat jelas rekanan tampak tidak profesional selaku pemenang tender. Dan patut dipertanyakan alasan rekanan mengalihkan proyek yang terindikasi jadi bancakan sejumlah oknum pejabat pada instansi terkait.
“Jelas ini (proyek, red) jadi bancakan oknum pejabat terkait, dan rekanan,” tandasnya.
Terkait persoalan ini, Ketua Laskar Merah Putih Kota Bandar Lampung, Mulyadi mengatakan ada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Dimana berdasarkan Keputusan Presiden no.80 tahun 2003 menyatakan bahwa “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mennsubkontrakan kepada pihak ketiga”.
“Apabila pihak rekanan pemenang tender mengalihkan pekerjaan tersebut kepada rekanan lain, jelas ini terindikasi tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Mulyadi meminta instansi terkait untuk tidak memuluskan rencana pengalihan proyek tersebut dari pemenang kepada rekanan lain. Apabila pengalihan proyek tersebut terlaksana, maka pihaknya akan segera melaporkannya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
(TK)