Terima Aspirasi Buruh, Pemprov Lampung Gelar Dialog

Terima Aspirasi Buruh, Pemprov Lampung Gelar Dialog

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (19/5). Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang.

Gelombang pertama berasal dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). Massa datang membawa tuntutan terkait persoalan kesejahteraan buruh yang mereka sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan kerja Pelabuhan Panjang.

Dalam keterangannya, Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama yang mereka soroti adalah dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.

Kennedy menyebut aspirasi yang dibawa pihaknya bukan bertujuan membubarkan koperasi maupun menciptakan kegaduhan di pelabuhan. Melainkan meminta adanya perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan para buruh.

“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.

FBBMP mengklaim, berdasarkan laporan yang diterima dari para buruh, nilai potongan yang dialami pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun dan disebut telah berlangsung kurang lebih selama tujuh tahun terakhir.

Selain persoalan dugaan potongan upah, kelompok ini juga menyoroti adanya dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan. Mereka meminta pemerintah ikut melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Dalam penyampaiannya, FBBMP juga mengklaim terdapat sekitar 900 buruh yang terdampak persoalan tersebut. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi penengah sekaligus membuka ruang penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Massa dari FBBMP juga sempat menyampaikan harapan agar di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, persoalan hubungan industrial di Pelabuhan Panjang dapat ditata lebih baik sehingga tidak terus menimbulkan konflik di internal buruh.

Tak lama berselang, gelombang kedua datang dari perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang menegaskan posisi mereka sebagai anggota sah dan terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan bongkar muat di pelabuhan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, menegaskan bahwa seluruh buruh yang hadir merupakan anggota resmi koperasi dan organisasi pekerja yang dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA dan terdaftar resmi sebagai bagian dari keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.

Menurutnya, legalitas keanggotaan menjadi hal penting dalam sistem kerja TKBM di pelabuhan. Sebab, ketika berbicara mengenai serikat pekerja dan tenaga kerja bongkar muat, maka yang diakui adalah pekerja yang memang tercatat dan memiliki dasar keanggotaan yang jelas.

Dalam penyampaiannya, Jolly menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu poin utama yakni meminta ketegasan pemerintah terkait penerapan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang dinilai memiliki dasar hukum jelas melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan Kementerian Koperasi, hingga regulasi ketenagakerjaan pelabuhan lainnya.

Mereka menilai sistem tersebut penting untuk menjaga stabilitas kerja, kepastian hukum, keamanan pelabuhan, serta menjaga solidaritas antarburuh di Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.

Selain itu, mereka juga menolak berbagai kelompok maupun gerakan yang dinilai berpotensi memecah persatuan buruh.

“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib, damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar dan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” ujar Jolly.

Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga memaparkan berbagai program kesejahteraan yang selama ini telah berjalan bagi anggotanya. Di antaranya program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program umroh, hingga dukungan pendidikan bagi keluarga buruh.

Disebutkan, dari sekitar 1.098 anggota koperasi, sebanyak kurang lebih 750 anggota telah menempati rumah melalui program perumahan yang dijalankan koperasi.

Menanggapi dua gelombang aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dalam dialog bersama perwakilan massa, Marindo meminta seluruh pihak tetap menjaga hubungan baik dan kondusivitas di lingkungan Pelabuhan Panjang. Menurutnya, persoalan hubungan industrial tidak bisa diselesaikan secara emosional ataupun dengan keputusan sepihak, melainkan harus melalui kajian teknis yang mendalam serta mengacu pada aturan yang berlaku.

“Tolong perhatikan kondisi kita bersama. Hubungan antarmanusia di sini harus terus dijaga dengan baik. Karena itu saya meminta persoalan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diselesaikan secara bertanggung jawab,” ujar Marindo.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berdiri pada kepentingan kelompok tertentu. Melainkan berada pada posisi penegakan regulasi dan perlindungan terhadap stabilitas ketenagakerjaan.

“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka, dan bukan soal siapa dengan siapa. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegasnya.

Menurut Marindo, setiap persoalan yang disampaikan kedua belah pihak akan dikaji secara teknis bersama instansi terkait. Termasuk Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung. Kajian teknis dengan tetap memperhatikan aturan dari kementerian maupun lembaga yang berkaitan dengan sistem tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan. Hal ini mengingat Pelabuhan Panjang merupakan salah satu objek vital yang aktivitasnya berkaitan langsung dengan distribusi logistik dan perekonomian daerah.

“Saya minta semua pihak menahan diri. Pemerintah akan membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan agar persoalan ini benar-benar bisa diselesaikan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di internal buruh,” katanya.

Marindo memastikan Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang masuk sesuai SOP, mekanisme hukum, dan kewenangan yang berlaku. (rls)

Pos terkait