LAMPUNG SELATAN – Terkuak, satu persatu tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Bob Bazaar (RSBB) keluhkan penerimaan insentif yang sumber pendanaannya dari APBD melalui skema Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tambahan dalam APBD pada tahun 2020, yang diterima hanya sebanyak 4 kali saja, terhitung sejak Maret hingga Juli 2020.
Dari keterangan sumber Nakes RSBB yang layak dipercaya, jumlah Nakes penerima insentif untuk ruangan isolasi terdiri dari perawat sebanyak 12 orang, dokter isolasi 3 orang, dokter spesialis paru 2 orang dan dokter konsulen. Nakes dibagian laboratorium sebanyak 11 orang dan radiologi sebanyak 8 orang. Dari semua Nakes itu menerima insentif dari RSBB hanya 4 bulan sejak bulan Maret hingga Juli 2020 sesuai dengan nilai insentif masing-masing Nakes.
Artinya, jika dikalkulasikan jumlah perawat 12 orang x Rp. 7,5 juta x 4 bulan = 360 juta. Kemudian 3 orang dokter umum x Rp. 10 juta x 4 bulan = Rp. 120 juta, lalu 2 orang dokter spesialis x Rp. 15 juta x 4 bulan = Rp. 120 juta, 11 orang Nakes Radiologi x Rp. 5 juta x 4 bulan = Rp. 220 juta, dan 8 orang tenaga laboratorium x Rp. 5 juta x 4 bulan = Rp. 160 juta. Jika ditotal, maka anggaran insentif Nakes di RSBB yang menangani covid-19 ditahun 2020 hanya terealisasi sekitar Rp. 980 juta. Dengan cacatan minus perhitungan untuk Dokter Konsulen.
Sementara, di dalam website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (www.lampungselatankab.go.id) dalam laporan penggunaan APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 per 30 Desember 2020, realisasi BOK tambahan dilakukan secara 2 tahap.
Untuk tahap pertama terealisasi sebesar Rp.4.462.500.000.00 Sedangkan tahap kedua terealisasi sebesar Rp.3.176.691.000.00 dengan total realisasi Rp.7.639.191.000.00.
Untuk diketahui, dana BOK tambahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 (4 Kali Revisi), untuk Daerah Kabupaten/Kota, insentif dapat diberikan kepada nakes Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
“Kami hanya menerima insentif Rp. 5 juta setiap bulan terhitung Maret – Juli 2020. Padahal, dari informasi yang kami terima dari Nakes lain di luar Lampung Selatan, insentif itu diterima sampai dengan bulan Desember. Berkali-kali kami pertanyakan ke pimpinan, namun selalu tidak jelas jawaban yang kami terima,” ujar salah seorang perawat yang betugas sebagai Nakes di ruang isolasi RSBB seperti dilansir lampungraya.id pada Kamis 10 Juni 2021 kemarin.
“Yang saya tahu, besaran insentif masing-masing jens Nakes berbeda dengan perhitungan dari setiap piket. Sedangkan dana insentif kami terima secara langsung dengan di transfer ke rekening,” sambungnya.
Namun, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazaar (RSBB) dr. Mediana Apriliana, belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.
(Firdaus)