Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung, Berhasil Ditangkap Polda Jabar
Bongkar Post | Bandung – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat. Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penyidik berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polres Bandung. Taufik Hidayat sebelumnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang sebelumnya mengumumkan sayembara hadiah Rp250 juta bagi warga yang membantu menemukan tersangka, langsung mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa jam setelah pengumuman sayembara tersebut melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Yuvita Tri Rezeki (YTR), korban yang berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan oleh keluarganya pada 9 Juni 2026 dalam kondisi mengenaskan. Diduga, korban telah disekap dan dianiaya selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik parah, termasuk kebutaan permanen dan luka melepuh di sekujur tubuh.
Dedi Mulyadi sempat menyampaikan kegeramannya atas kasus ini. “Ada peristiwa yang biadab terjadi di Jawa Barat, seorang perempuan yang dipacari, disekap, dianiaya, dicacatkan kedua matanya hingga tidak melihat lagi,” ujarnya dalam pernyataan sebelum penangkapan. Ia juga menawarkan hadiah Rp250 juta dari uang pribadinya untuk mempercepat penangkapan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Taufik Hidayat dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan penyekapan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan ini kembali menjadi sorotan publik, menekankan pentingnya perlindungan korban dan penegakan hukum yang tegas. Pihak berwenang diimbau untuk terus memantau kondisi kesehatan korban yang sedang menjalani perawatan intensif. (*)







