Tanah Waris 300 Hektar Masuk SHGU, Kantor BPN/ATR Lampung Diminta Batalkan dan Hentikan Perpanjangan HGU PT. AKG di Way Kanan

Bandar Lampung, BP

Ahli waris pemilik tanah Jon Edwin, melalui kuasanya dari Kantor Hukum Lawyer & Lawyers mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Lampung untuk membatalkan dan menghentikan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adi Karya Gemilang.

Bacaan Lainnya

“Ahli waris ini pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 300 hektar yang terletak di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung,” kata kuasa hukum ahli waris Juendi Leksa Utama bersama Septian Hermawan saat sambangi Kantor BPN/ATR Lampung, Kamis (15/6/2023).

Advokat ini menjelaskan, tanah itu telah menjadi harta warisan keluarga turun temurun, dimulai dari alm. Basir Glr. Pagar Alam (kakek), hingga Alm. Tarmizi A.F (ayah) dan kini menjadi milik kliennya.

Pada saat ini, lanjut dia, terdapat informasi dari keluarga klien, bahwa HGU PT. AKG akan segera habis dan kemungkinan besar akan diajukan permohonan perpanjangan.

“Klien kami menegaskan, tanah miliknya tersebut belum pernah dijual atau dialihkan kepada pihak lain, baik sebagian maupun keseluruhan. Tnah itu juga masih dikuasai ahli waris. Dan saat ini, tanah itu ditanami singkong oleh klien kami. Bukan perusahaan,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya menjelaskan hak kepemilikan tanah yang didasarkan pada Surat Pernyataan Tua-tua Kampung yang dibuat diatas segel yang diketahui dan dibenarkan, serta surat tersebut ditandatangani oleh Camat Pakuan Ratu dan Kepala Kampung Tanjung Ratu pada tanggal 2 Januari 1981.

“Namun, tidak disangka klien kami beserta keluarganya dikejutkan karena tanah miliknya itu masuk dalam SHGU PT. AKG,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan itu, kliennya dengan PT. AKG telah melakukan pertemuan beberapa kali.

Pertemuan pertama, pada bulan Juni tahun 2014, mediasi antara PT. AKG dan kliennya yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Pakuan Ratu dan Asisten 1 Kabupaten Way Kanan.

Pertemuan berikutnya, pada tanggal 3 Desember 2014. Kliennya yang saat itu diwakili oleh Tim Buay Pemuka Sakti. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolsek Pakuan Ratu dan Kasat Intel Polres Way Kanan di Kantor PT. AKG.

“Dari pertemuan itu, tercapai beberapa kesepakatan diantaranya adanya komitmen dari pihak PT. AKG untuk menyelesaikan permasalahan tanah milik klien kami yang tercakup dalam HGU mereka. Namun, sampai saat ini, penyelesaian yang dijanjikan belum terlihat jelas,” terang Juendi.

“Kami berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami dapat dipulihkan dengan segera. Dan kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami dalam upaya memastikan keadilan dan perlindungan terhadap kepemilikan tanah yang sah,” pungkasnya. (tk/rls)

Pos terkait