Mangkrak, Proyek Laboratorium Penyakit Hewan di Lampung Akan Dilanjutkan
Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
PT. Kalimaya dari Jawa Timur selaku kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia, Bandar Lampung dinyatakan Blackllist alias masuk daftar hitam (Wan prestasi).
Diketahui, dari Pagu Anggaran Rp.19.144.448.000. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19.141.331.000, Anggaran APBN Tahun 2024 dimenangkan oleh PT. Kalimaya dalam proses lelang (harga terendah) sebesar Rp16,261 miliar.
Namun dalam pelaksanaan, PT. Kalimaya tidak memenuhi komitmen kontrak yang telah disepakati.
Hal itu dijelaskan Mutoyib selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang berlokasi di Komplek Balai Veteriner Lampung, Bandar Lampung.
Dia menjelaskan, dari sisi anggaran, pekerjaan yang baru dilakukan oleh kontraktor sampai saat ini baru terealisasi sebesar 23 persen dan belum masuk ke tahap dua (2) pekerjaan.
Dengan rincian termin pertama 15 persen dibayar 10 persen, sedangkan 5 persen retensi (hold).
Termin kedua seharusnya 30 persen, tetapi hanya terlaksana 13 persen atau tidak memenuhi target. Total hanya 23 persen.
Mutoyib menyampaikan, PT. Kalimaya tidak mememenuhi komitmen sesuai kontrak, sesuai pelaksanaan 150 hari kalender dimulai awal Juni 2024.
Sehingga diberikan surat peringatan dan evaluasi selama tiga kali, tetapi tetap tidak terealisasi dalam pelaksanaannya.
Lalu pada tanggal 23 Oktober 2024, akhirnya kontrak PT. Kalimaya diputus oleh Pokja Kementan RI.
Terkait dengan 23 persen dari total biaya atau anggaran yang diterima PT. Kalimaya sebesar Rp3,7 M dari pagu kontrak kerja Rp16,2 M.
Sisanya, akan ditenderkan ulang dalam proyek lanjutan ditahun berjalan.
Sedangkan untuk kepastian kapan dimulai pekerjaan kata Mutoyib, masih tunggu diumumkan atau diinformasikan oleh pihak panitia lelang nasional di Kementan RI secara online.
Ditanya seberapa jauh tanggung jawab PT. Kalimaya terhadap pekerjaan? Menurutnya, bahwa dengan telah terbitnya daftar hitam dan sudah di cetak jaminan Pelaksanaa (Jamlak) 5 persen dari nilai kontrak, artinya mereka (red) tidak lagi memiliki tanggung jawab, putus.
Menanggapi pertanyaan media ini terkait pelaksanaan proyek sebelumnya, Mutoyib menjelaskan, bukan ranahnya untuk menjawab itu.

“Kalau sesuai kontraknya bahwa PT. Kalimayalah yang harus memberikan informasi kepada publik atau media masa terkait progres pekerjaan itu. Jadi saat itu bukan wewenang kami untuk menjawab,” jelas dia.
Dijelaskannya, setelah putus kontrak ini dia memiliki kewajiban untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi atas pekerjaan tersebut.
Sebab, tugas Pokja, hanya bertugas melakukan monitor, pengawasan dan memantau rekanan proyek. Diketahui komposisi Pokja adalah perwakilan pusat dan daerah.
Dijelaskan, PT. Kalimaya sebelumnya sudah lolos verifikasi secara administrasi, sudah memenuhi syarat dan layak untuk mengikuti lelang. “Tidak pernah ada cacat dari pengalaman kerja mereka sebelumnya, baru kali ini ada kejadian seperti ini,” timpal dia kepada bongkarpost.co.id didampingi jajarannya dan dr. Guntoro selaku mediator.
Sehingga kami berikan sanki pertama, Jaminan Pelaksanaan (Jamlak) yang mereka berikan diawal sebesar 5 persen dari nilai proyek otomatis diambil oleh negara.
Kedua, mereka di blacklist sehingga tidak bisa mengikuti tender proyek Mentan RI selama satu tahun.
Menurut Guntoro, kondisi di lapangan secara fisik bangunan terlihat mencapai antara 50-60 persen. Namun masih mencapai 23 persenan dari progres proyek keseluruhan, karena sebenarnya nilai bangunan jauh lebih kecil daripada item pengadaan peralatan, misal AC.
Lalu mengenai adanya kelebihan anggaran sekitar Rp2,8 milyar dari Pagu Anggaran Rp.19.144.448.000. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19.141.331.000 Angaran APBN Tahun 2024 dimenangkan oleh PT. Kalimaya dalam proses lelang (harga terendah) sebesar Rp16,261 miliar dikembalikan ke kas negara.
Pada kesempatan yang sama, dr. Guntoro selaku tim mediasi mewakili PPK bersama sejumlah staf Balai Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di wilayah barat Indonesia, Bandar Lampung, Jumat (15/11/2024) di kantornya JL. Untung Suropati Bandar Lampung, menjelaskan bahwa, proses pemutusan kontrak PT. Kalimaya sudah sesuai dengan kontrak, yaitu dengan aturan yang sudah dilakukan.
“Dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Jakarta agar Inspektorat melakukan audit terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh tim Pokja. Bahwa PT. Kalimaya sudah selesai, tinggal menunggu hasil pengumuman proses lelang di Kementan RI selanjutnya,” tandas dia. (Nov/Zul)







