Tak Kunjung Ada Kesimpulan Dari Inspektorat Perwakilan RT Desa Sukajaya Lempasing Datangi Mapolres Pesawaran

Bongkar Post

Pesawaran BP – Sejumlah Ketua RT Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Tekuk Pandan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran guna mempertanyakan kelanjutan terkait permasalahan di desa tersebut yang dilakukan mantan kepala desa Zainuri.

Bacaan Lainnya

 

Munazir seorang ketua RT 03/08 saat dikonfirmasi awak media mengatakan setelah mendatangi Kantor Inspektorat mereka langsung menuju Mapolres Pesawaran guna melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum mantan kades di desa setempat.

 

“Ya, kami berlima RT di Desa Sukajaya Lempasing datang ke Polres Pesawaran untuk melaporkan kasus tersebut agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

 

Menurutnya, hal itu dilakukan sebab merasa kecewa akan kinerja Inspektorat Pesawaran dalam menangani kasus tersebut.

 

“Menurut kami kinerjanya agak lambat, karena kejadian ini bukan hanya terjadi sekarang, tapi sudah pernah ada di Tahun 2021, ada aparatur desa yang gaji nya belum dibayarkan selama dua bulan oleh oknum tersebut, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terkait hal itu,” kata dia.

 

“Iya, sebelum ke Polres kami ke Inspektorat dulu, namun jawaban mereka, masih di proses dan harus menunggu selama 60 hari,” tuturnya.

 

Akan tetapi, dirinya juga harus menelan kekecewaan serupa saat mengunjungi Polres Pesawaran. Pasalnya, menurut pihak kepolisian, berkas yang Munazir bawa belum lengkap dan harus di benahi terlebih dahulu.

 

“Katanya berkasnya belum lengkap, kemungkinan kami akan ke Polres lagi dalam waktu minggu-minggu ini,” kata Munazir.

 

Meksipun begitu, Munazir mengaku sudah mengikhlaskan kerugian yang didapatinya akibat ulah oknum mantan kades.

 

“Kami udah nggak mengharapkan uang itu kembali. Tapi, kami hanya minta agar oknum mantan kades itu segera di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan nya itu,” akunya.

 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pesawaran Singgih Pebrianto melalui Ketua Tim Irban 3 Inspektorat Herry Dermawan, membenarkan kedatangan sejumlah RT ke kantor Inspektorat setempat.

 

“Iya benar. Tadi mereka ke Inspektorat untuk menanyakan kasus tersebut. Kami sampaikan kalau kasus itu sedang di proses dan masih menunggu waktu pengerjaan yakni selama 60 hari,” kata Herry.

 

Kemudian, disinggung terkait keberalihan laporan yang dilakukan sejumlah RT dari Inspektorat menuju Polres Pesawaran, dirinya mengucapkan hal itu merupakan sebuah kewajaran.

 

“Ya itu kan hak mereka, kita juga ngga bisa melarang,” ucapnya. (Akbar/Imron)

Pos terkait