Tak Ada Tanggapan Dari PT BMI, Warga Sukanegara Datangi DLH Provinsi Lampung

Tak Ada Tanggapan Dari PT BMI, Warga Sukanegara Datangi DLH Provinsi Lampung

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan
Merasa tak ada respon dan solusi dari Management PT.Bumi Menara Internusa (BMI) terkait pencemaran air sungai yang diduga berasal dari pembuangan Limbah BMI, akhirnya warga Desa Sukanegara pada Senin, 2 November 2026 mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung

Dua orang perwakilan warga Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang yakni Ahmad Rizal dan Arifin mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung guna menyampaikan telah terjadi pencemaran lingkungan dan sungai di Desa Sukanegara yang diduga berasal dari pembuangan air limbah PT. Bumi Menara Internusa (BMI) Tbk Lampung.

Menurut warga, sebelumnya mereka telah melayangkan surat pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung secara resmi pada tanggal 29 Oktober 2026.

“Sesuai arahan dari Polda Lampung kami disarankan untuk menyampaikan pengaduan ke DLH Provinsi Lampung dan akhirnya kemarin kami mendatangi DLH Provinsi Lampung untuk menyampaikan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan dan air sungai di Desa Sukanegara yang diduga disebabkan oleh pembuangan Limbah PT.BMI yang berlokasi di Desa Lematang, “ujar Rizal salah salah perwakilan warga Sukanegara kepada Bongkar Post

“Dikarenakan saran dari Polda, nantinya yang akan melakukan cros chek dilapangan terkait limbah dan melakukan uji Laboratorium itu adalah pihak DLH. Polda akan menindaklanjuti sesuai hasil pengawasan DLH dilapangan, “imbuhnya.

Menurut Rizal, terkait masalah limbah PT.BMI yang sangat meresahkan tersebut, sejauh ini warga setempat sudah berusaha melakukan sesuai dengan prosedur seperti menyampaikan hal tersebut ke Pemdes Sukanegara, membuat pengaduan ke Polda Lampung dengan Nomor : 008/DMS-PLD/ WWM-IX/2026 dan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

“Kami sebagai warga Desa yang taat dengan aturan dan hukum terkait masalah Limbah ini kami sudah menempuh jalur sesuai dengan peraturan. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan atau solusi dari pihak PT.BMI. Jadi jangan salahkan kami bila kami Warga akan bertindak secara langsung mendatangi PT. BMI,” tegas Rizal.

Hal senada juga di sampaikan oleh warga lain yang bernama Arifin. Menurutnya saat mereka menyampaikan permasalahan ini dibagian Gakum Kantor DLH Provinsi Lampung ada hal yang sangat mengganjal dihati mereka terkait tanggapan oleh bagian Gakum atas pengaduan mereka.

“Saya sempat bingung oleh jawaban bagian Gakum dikarenakan mereka (Bagian Gakum.red) sempat mengatakan kami warga harus ada bukti kalau limbah tersebut benar benar berasal dari pembuangan Limbah PT.BMI. Kami pun diminta untuk bisa membuktikan dengan melihat langsung dari dalam pabrik saat limbah itu dibuang ke aliran sungai. Kan ibu itu aneh, lah jangan kan kita mau masuk ke Pabrik BMI untuk melihat tempat membuang limbahnya, kita berdiri didepan pintu gerbang BMI saja itu sudah pasti dilarang oleh Scurity, kan aneh jawaban ibu bagian Gakum itu, “papar Arifin.

Selain itu, terus Arifin, apabila pihak DLH akan melakukan cros chek kelapangan hingga bagian laboratorium mengambil sample air sungai untuk dilakukan uji Lab itu warga tidak bisa hadir untuk melihat secara langsung dikarenakan alasan bagian Gakum DLH Provinsi Lampung bahwa jadwal bagian uji Laboratorium tidak bisa dipastikan kapan waktunya turun kelapangan untuk pengambilan sample untuk bahan uji Laboratorium.

“Ini kami warga yang membuat pengaduan dan kami warga pula yang terdampak merasakan pencemaran lingkungan oleh bau Limbah tersebut, la kok seolah kami tidak bisa hadir melihat langsung saat Bagian Lab DLH mengambil Sample air sungai untuk bahan uji Laboratorium dengan alasan waktunya tidak bisa di tentukan. Ini pengawasan seperti apa,” sambung Arifin.

Kedua warga yang mewakili masyarakat Desa Sukanegara tersebut dengan jelas mereka pun akan melakukan uji Laboratorium sendiri dengan tujuan agar ada pembanding hasil dari Uji Lab DLH Lampung.

“Kita bukan tidak percaya, karena yang kami minta bekerja berdasarkan pengaduan keluhan masyarakat harus secara transparan dan terbuka. Kita juga akan melakukan uji Laboratorium sendiri sebagai pembanding, “tegas Arifin yang diamini oleh Rizal.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat Tanjung Bintang atas keresahan warga Sukanegara terkait dugaan Limbah dari PT BMI

“Tadi saya Komunikasi dengan Camat Tanjung Bintang, terkait limbah pencemaran PT.BMI di Sukanegara Tanjung Bintang itu sudah dilaporkan ke DLH Provinsi, “ujar Ketua Komisi 3 melalui pesan singkat WhatsApp Senin 2/11/2026.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo. S.Km dengan tegas menyatakan pihaknya selalu monitor ke Pemdes Sukanegara atas keluhan pencemaran Limbah yang dirasakan oleh warga setempat.

Bahkan Heri pun sebagai Camat Tanjung Bintang sangat merespon baik apa yang sudah dilakukan oleh warga dengan melakukan pengaduan ke Polda Lampung dan DLH Provinsi Lampung.

“Hari ini perwakilan warga Sukanegara ke DLH Provinsi Lampung. Ini merupakan tindakan yang sudah sesuai prosedur sebelum bertindak warga terlebih dahulu membuat pengaduan ke Polda dan DLH Provinsi Lampung, “tegas Heri.

Menurut Heri dirinya sudah menyampaikan ke Komisi 3 DPRD Lampung Selatan bahwa akan membentuk tim Investigasi terkait dugaan pencemaran Limbah PT.BMI tersebut.

“Kami terus monitor melalui Aparatur Desa Sukanegara dan sudah kami sampaikan ke DPRD Lampung Selatan bahwa kami akan segera bentuk Tim Investigasi dan akan sama sama turun Cros Chek ke lapangan, ini kami lagi nunggu info jadwalnya dari Dewan Lampung Selatan, ” tutup Heri. (Fir)

Pos terkait