Polda Lampung Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Senilai Rp125 Miliar

Polda Lampung Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Senilai Rp125 Miliar

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung membeberkan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., yang memaparkan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp125.123.200.000 atau lebih dari Rp125 miliar. Jumlah narkotika yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemaparannya, Yustan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan masyarakat dan generasi muda.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah jalur distribusi narkotika lintas provinsi. Berdasarkan informasi pengungkapan yang disampaikan, terdapat jaringan pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Jalur tersebut menjadi perhatian karena posisi Bakauheni merupakan salah satu pintu penghubung utama transportasi antara Pulau Sumatera dan Jawa. Pengawasan terhadap jalur penyeberangan ini menjadi bagian penting dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan mobilitas antarpulau.

Kapolda Lampung menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan yang mencoba menjadikan wilayah Lampung sebagai jalur distribusi narkotika.

“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegas Yustan.

Ia juga memastikan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku yang bergerak dalam jaringan lokal maupun jaringan internasional.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujarnya.

Dari lima perkara yang diungkap, penyidik mengamankan 10 tersangka dengan berbagai jenis barang bukti narkotika. Besarnya nilai ekonomis barang bukti yang disita menjadi salah satu gambaran skala ancaman peredaran narkotika yang berhasil digagalkan melalui pengungkapan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan pasal lainnya sesuai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.

Lebih lanjut, Yustan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Menurutnya, langkah pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke jaringan yang lebih luas.

Untuk itu, Polda Lampung akan terus memperkuat langkah preventif dan represif melalui edukasi serta sosialisasi bahaya narkotika, kegiatan rutin yang ditingkatkan, pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Dalam kesempatan itu, Kapolda turut mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan masing-masing, serta berani menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui saluran pelayanan kepolisian di nomor 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992,” imbaunya.

Yustan berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus mencegah wilayah Lampung dimanfaatkan oleh jaringan pengedar sebagai jalur transit maupun distribusi barang terlarang.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)

Pos terkait