Statemen Kepala BPN Terkait Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Kuasa Hukum LMP Angkat Bicara

LAMPUNG TIMUR – Selaku Kuasa Hukum Laskar Merah Putih MACAB Lampung Timur, Adi Surya, SH. angkat bicara Merespon Statemen Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lampung Timur di Media Suryaandalas.com, Senin (23/5/2022) kamarin.

Dihubungi melalui via telepon seluler, Selasa (24/5/2022) terlebih dahulu dirinya mengapresiasi kinerja BPN yang telah mendukung penuh program – program pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menyangkut ganti rugi Bendungan Marga Tiga, dirinya menuturkan memang sudah seharusnya pihak-pihak terkait membuka ruang dan transparan terkait dengan isu – isu ganti rugi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, yang selama ini menjadi polemik.

Terkait dengan lahan Ibu Lis Maimunah yang terletak di Desa Jadi Mulyo Sekampung, Lampung Timur,
diduga ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara.

Laskar Merah Putih MACAB Lampung Timur, secara resmi sudah melaporkan ke Kejari Sukadana. Menurutnya dari pemberitaan BPN Lampung Timur bisa menjadi langkah awal Kejari Sukadana melakukan pengembangan terhadap aduan dan laporan LMP.

Dirinya menambahkan, dalam laporan ke Kejari, Laskar Merah Putih tidak berbicara kelalaian di kasus Ibu Lis Maimunah, tetapi menurutnya ada indikasi kesengajaan yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara yang tidak sedikit nilainya.

“Laskar Merah Putih konsisten melakukan sistem control. Ini baru satu kasus yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan masih banyak kasus-kasus lainnya dengan masalah yang sama, mengingat ganti rugi tersebut yang menelan uang negara tidak sedikit nilainya,” tandas Adi.

“Perlu saya katakan, sebelum mereka mendapatkan ganti rugi, itukan sudah ada tim survei baik itu dari BPN Lamtim, Satgas, dan beberapa OPD, Apresial atau KJPP, dan ganti rugi ini melalui proses beberapa tahapan ganti rugi dampak bendungan Marga Tiga. Jadi jika ini benar terjadi, ini merupakan tabir korupsi berjamaah sudah mulai terungkap dengan sendirinya atas statemen dari pihak BPN beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya oleh Suryaandalas.com Kepala Kantor BPN Kabupaten Lampung Timur, Aan Rusmana mengatakan, Panitia dan Aparat Penegak Hukum telah melakukan kajian dan penyesuain data dengan kondisi real pada lahan milik Lis Maimunah warga Desa Jadi Mulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

“Panitia akan bayar sesuai data, kelebihan anggaran akan dikembalikan pada Negara melalui Departemen Keuangan (Depkeu),” kata Aan yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah dalam pembebasan lahan terdampak Bendungan Gerak Marga Tiga Tahun 2022, Senin (23/05/2022).

Aan didampingi Kasie Pengadaan dan Pengembangan Alandes mengakui dugaan adanya kejanggalan data, sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang di Desa Jadi Mulyo Sekampung, yaitu pada lahan milik, Lis Maimunah, karenanya, sebagai Ketua Tim, Aan mempercayakan penuh kepada tim independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Ibu Lis Maimunah juga sudah menyampaikan, bahwa lahan miliknya (Ibu Lis) itu sudah tidak lagi sesuai dengan data terakhir. Saat ini Sedang dalam pendataan ulang. Karena memang itu belum dibayar hingga hari ini, maka, apabila ada indikasi kelebihan, tentu kita tak ingin resiko, dan uangnya dikembalikan ke rekening negara melalui Depkeu. Kami panitia berterima kasih kepada elemen masyarakat yang ikut bersama-sama memantau, mengawasi proses itu, karena tidak menutup kemungkinan, masih yang kasusnya seperti Ibu Lis itu,” tambah Aan.

Diketahui, elemen masyarakat laporkan dugaan manipulasi data dalam proses ganti rugi terdampak pada lahan dan tanam tumbuh dalam proyek raksasa pembangunan Bendungan Gerak Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, pada Kejaksaan Negeri.

Dikatakan Amir Faisol Ketua LMP Lamtim, dirinya berharap dari pihak penegak hukum dapat menjadikan alat petunjuk terkait statemen Kepala BPN Lamtim di Media Suryaandalas.com.

Perlu diketahui terkait dugaan tanam tumbuh fiktif yang mendapatkan ganti rugi terdampak Bendungan Marga Tiga masih ada yang lain hal yang serupa dengan milik Lis Maimunah, dan ini sedang akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini merugikan uang negara yang tidak sedikit nilainya.

“Lokasi yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh diduga fiktif dari Bendungan Marga Tiga, lokasinya di Kecamatan Marga Tiga, Kecamatan Batanghari, Sekampung dan Metro Kibang, ini sedang dalam proses pengumpulan data untuk berkas Laporan ke APH,” ujar Amir.

(Tim/Fad)

Pos terkait