Sosialisasi dan Pengumpulan Data Tanah Kawasan Hutan di Gomo

Sosialisasi dan Pengumpulan Data Tanah Kawasan Hutan di Gomo

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Nias Selatan — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan melanjutkan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penetapan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan tahap lanjutan ini berupa sosialisasi teknis sekaligus pengumpulan data, yang dilaksanakan di Kecamatan Gomo pada Rabu (24/06/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi awal yang telah diselenggarakan pada 3 Juni 2026 di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, serta menindaklanjuti Surat BPKH Wilayah I Sumatera Utara dan Surat Bupati Nias Selatan Nomor 600.1/14014/PUTR/2026, tanggal 4 Juni 2026.

Kepala Dinas PUTR Nias Selatan Kasiaro Ndruru, ST., MM. yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Takari Gulo, ST., MM. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan melengkapi data yang akurat, mempercepat proses penetapan kawasan hutan, serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah bagi masyarakat di wilayah tersebut.

“Melalui kegiatan ini, kami juga akan melakukan penjemputan data sekaligus sosialisasi teknis pengisian formulir dan pembuatan sketsa peta usulan agar masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku. Kami berharap partisipasi aktif warga dapat memperlancar proses ini sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Turut hadir dan menjadi pemateri dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Tata Ruang Ir. Rahmat Yatatema Halawa, ST., MM., didampingi oleh seluruh Kepala Seksi di lingkungan Bidang Tata Ruang serta staf terkait. Selain itu, dihadiri pula oleh Camat Gomo, Camat Susua, Camat Siduaori, Camat Mazo, Camat Idanotae, dan seluruh Kepala Desa yang wilayah kerjanya masuk dalam kawasan hutan lindung. (*)

Pos terkait