Bongkarpost.co.id
Lampung Timur,
Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur, terjaring oleh petugas sipir terkait kepemilikan barang terlarang dengan jenis Narkoba berupa sabu-sabu dan pil Extasi, pada Rabu 31 Desember 2025 lalu .
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah seorang Narapidana di Rutan tersebut yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa, ada tiga orang Narapidana yang dijaring oleh petugas sipir yang diduga sebagai pemilik Narkoba tersebut.
“Dan untuk masing-masing tiga orang tersebut, yang dua orang itu berasal dari kamar nomor satu Blok B. kemudian yang satu orang berasal dari kamar nomor lima Blok A. Diantara tiga orang itu salah satu nya ber inisial (KS), “ungkap salah seorang narasumber yang tidak ingin diungkapkan namanya
Masih lanjut narasumber, untuk diketahui terungkapnya atas keberadaan Narkoba didalam kamar tersebut saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin yang dilakukan di setiap Blok, dan di setiap kamar warga binaan.
“Dan pada saat pemeriksaan sedang dilakukan oleh para petugas, tiba-tiba terdeteksi ada upaya penghilangan barang bukti oleh ketiga warga binaan itu dengan cara memasukkan barang bukti berupa sabu-sabu ke dalam kloset, “lanjut narasumber.
Kemudian untuk selanjutnya diduga penyelundupan barang haram itu dilakukan oleh salah seorang warga Lampung Timur sebagai mantan narapidana yang baru bebas beberapa bulan lalu yang ber inisial (Z).
Adapun penyelundupan barang tersebut dilakukan dengan cara menyelipkan kedalam makanan atau barang bawaan yang telah dikemas dengan sedemikian rupa. Jelas salah seorang rekan sesama narapida yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pengaman Rutan (KPR) Mario Filie, berusaha menyangkal saat ditemui oleh awak Media pada 5 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa, tidak ada warga binaan di dalam Rutan ini yang diamankan oleh petugas kami kerkait ada nya kepemilikan Narkoba di sini, “ucap Mario Filie.
Hanya saja pada tanggal 31 Desember 2025, kami mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan Narkoba kedalam Rutan ini, setelah mendapat informasi tersebut, maka anggota yang bertugas saya perintahkan untuk memperketat pemeriksaan. “Dan dapat saya pastikan tidak ada penyelundupan Narkoba di Rutan ini, “tegas nya.
Kemudian untuk selanjutnya, adapun lima orang yang kami strapsel, itu bukan kasus Narkoba, perlu diketahui lima orang yang kami strapsel itu karena sakit yang menular, yaitu sakit TBC. dan yang empat orang, itu sakit kulit yaitu penyakit gatel-gatel, kalau masih tidak percaya apa yang saya sampaikan mari silahkan tanya sendiri secara langsung monggo saya dampingi, “tutup Mario Filie.
(Oki)







