Sidang Perdana Tipikor Penerbitan Hak Atas Tanah Digelar, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi di PN Tanjungkarang
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/12/2025).

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang PN Tanjungkarang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa hadir dan duduk di kursi pesakitan, masing-masing Lukman, S.H., M.H., mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008; Theresia Dwi Wijayanti, S.H., selaku Notaris/PPAT; serta Drs. Thio Stefanus Sulistio, pengusaha sekaligus pembeli tanah.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara terkait penerbitan hak atas tanah yang oleh penuntut umum diklaim sebagai tanah negara milik Kementerian Agama.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan sikap atas dakwaan tersebut.
Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Kuasa hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo, menyampaikan bahwa pihaknya menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil dan materiil.
“Dakwaan tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara jelas, cermat, dan lengkap, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Bey Sujarwo, usai persidangan.
Selain itu, menurut Bey, JPU juga keliru menerapkan hukum karena objek perkara sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam putusan perdata yang telah inkracht, klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Fakta hukum ini seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penetapan tersangka tipikor,” tegasnya.
Tidak hanya menyampaikan rencana eksepsi, penasihat hukum juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota atau penangguhan penahanan terhadap terdakwa Thio Stefanus Sulistio, yang sejak 30 Juni 2025 ditahan di Rutan Way Hui oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Permohonan tersebut, lanjut Bey, didasarkan pada sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum serta kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan intensif.
“Terdakwa berusia 59 tahun dan mengalami gangguan kesehatan berupa post-trauma dan depresi, sehingga harus menjalani kontrol rutin ke dokter spesialis,” katanya.
Sebagai penguat permohonan, penasihat hukum menyerahkan surat pernyataan penjamin dari istri dan anak kandung terdakwa, serta surat keterangan medis dari Siloam Hospitals dan Eka Hospital.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa terdakwa pernah menjalani perawatan di Eka Hospital pada Mei 2025, sebelum dilakukan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menyatakan permohonan dan rencana eksepsi akan dicatat dalam berita acara persidangan dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh para terdakwa. (Jim)







