Serikat Buruh DPC KSPSI dan FSBBM Sampaikan Aspirasi Terkait Raperda Tenaga Kerja Lokal ke DPRD Muara Enim
Bongkarpost.co.id, Muara Enim
Organisasi buruh yang tergabung dalam DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Muara Enim dan FSBBM (Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim) secara resmi menyampaikan usulan materi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan kepada DPRD Kabupaten Muara Enim.
Penyampaian aspirasi ini dilakukan secara langsung kepada Yones Tober Simamora, S.T., S.H., M.H., selaku Anggota DPRD sekaligus Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) memastikan perusahaan yang beroperasi di Muara Enim patuh terhadap regulasi, baik itu UU Cipta Kerja maupun PP 35/2021.adalah prioritas bagi warga lokal agar dampak industrialisasi terasa langsung masyarakat kita sendiri,” ujar bapak yones tober simomora ,S.T ,SH,MH
anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim. Air lintang, Jumat, 3 April 2026.
Salah satu terobosan besar yang tengah dikawal adalah penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait tenaga kerja lokal yang direncanakan sah pada 09 April 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal di Bumi Serasan Sekundang -Muara Enim.
Fokus pada Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Dalam pertemuan tersebut, DPC KSPSI Muara enim dan FSBBM organisasi buruh menekankan pentingnya keterlibatan aktif serikat pekerja dalam pembahasan Raperda Ketenagakerjaan.
Serikat pekerja penguatan regulasi yang berpihak pada penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Sekretaris Jenderal FSBBM, Ali Darwanto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya memastikan bahwa peraturan yang sedang digodok oleh Pemerintah Daerah dan DPRD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
”Kami meminta agar pihak DPRD dan Pemda dapat menerima serta mengakomodasi usulan ini, sehingga ke depannya tenaga kerja lokal dapat lebih banyak terserap di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kita,” ujar Ali Darwanto.
Apresiasi terhadap Keterbukaan DPRD
Pihak buruh juga memberikan apresiasi khusus kepada Yones Tober Simamora atas sikapnya yang aspiratif. Keterlibatan KSBSI dan FSBBM dalam pembahasan ini dinilai tidak lepas dari peran aktif Yones Tober yang dinilai memiliki kepedulian tinggi (concern) terhadap isu-isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di Muara Enim.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC KSPSI, Muara enim Zainal Arifin, juga menegaskan bahwa sinergi antara organisasi buruh dan lembaga legislatif sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan berkeadilan bagi para pekerja.
Langkah Selanjutnya
Dengan diserahkannya draf usulan ini, diharapkan materi-materi dari DPC KSPSI Muara Enim dan FSBBM dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam rapat-rapat pembahasan Raperda Ketenagakerjaan mendatang, guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat dan memprioritaskan putra daerah di Kabupaten Muara Enim.
Sumber : DPC KSPSI Muara enim
Pewarta: Fikri







