Sengketa Lahan di Sukamaju: Pemilik Lama Menang Gugatan, Eksekusi Sertifikat Masih Tertunda
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Sengketa tanah seluas 5.375 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, hingga kini belum menemukan kejelasan akhir. Padahal, perkara hukum terkait kepemilikan tanah tersebut sudah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung sejak 2017.
Tanah yang saat ini dikuasai secara fisik oleh Sumiyati, merupakan bidang tanah yang dimiliki sejak 1973. Namun, pada tahun 1985 muncul klaim kepemilikan lain atas nama Holli Ali, dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 944/Sukamaju yang diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Sementara No. 2975/1984.
Sengketa kepemilikan ini kemudian bergulir ke meja hijau sejak tahun 1997. Dalam perkara perdata Nomor: 30/Pdt.G/1997/PN.TK, gugatan pihak pengklaim atas nama Ny. Rosiah Wahab telah resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahkan ditolak kembali saat diajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada putusan Nomor: 58/Pdt/1997/PT.TK oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, disebutkan bahwa dasar kepemilikan oleh pihak tergugat (Sumiyati) lebih dahulu ada dibanding pihak penggugat (Rosiah Wahab). Hakim mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa “dasar kepemilikan yang lebih lama secara yuridis memiliki kekuatan hukum lebih tinggi meskipun pihak lain mengantongi sertifikat.”
“Bukti kepemilikan klien kami berasal dari tahun 1973, sedangkan pihak lawan baru memiliki dasar kepemilikan dari hasil lelang pada 1997. Maka, jelas siapa pemilik sah yang seharusnya diakui,” ujar Yelli Basuki, kuasa hukum Sumiyati saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Setelah putusan hukum dinyatakan inkracht, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pun telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/Pbt/BPN.18/2017 tertanggal 27 Juli 2017, yang secara resmi membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 944/Sukamaju atas nama Holli Ali.
Namun, eksekusi atas surat keputusan tersebut sampai hari ini belum terlaksana. Padahal, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran ulang, namun tertunda akibat meninggalnya pejabat yang menangani perkara saat itu, Kasi Sengketa Ibu Masnah.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pelaksanaan keputusan sejak Februari 2025, dan kembali mengingatkan lewat surat kedua pada 30 Juni 2025. Tapi hingga hari ini belum ada pelaksanaan atas keputusan pembatalan sertifikat tersebut,” jelas Yelli.
Pihak kuasa hukum dan keluarga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, mengingat tanah tersebut saat ini masih dikuasai fisik oleh klien mereka, dan tidak sedang dalam status quo.
Mereka menekankan bahwa berdasarkan asas hukum yang berlaku, baik secara de facto maupun de jure, status kepemilikan tanah sudah jelas milik Sumiyati. Terlebih, selama lebih dari 50 tahun, tanah tersebut telah dikelola dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” ucap kuasa hukum dengan nada tegas.
Mereka pun berharap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak lagi menunda eksekusi keputusan, karena penundaan berlarut akan semakin merugikan pihak yang sah secara hukum.
Keluarga Sumiyati kini menunggu langkah tegas dari Kantor Pertanahan. Mereka berharap agar surat keputusan pembatalan sertifikat atas nama Holli Ali segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup pihak keluarga. (*)







