LAMPUNG TIMUR – Diberitakan sebelumnya terkait permasalahan kesemrautan administrasi Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Masyarakat yang sangat berharap Kepada Dinas atau Instansi terkait bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Wilayah Lampung meninjau dan memeriksa supaya bisa memberikan kejelasan di desa tersebut tentang honor yang belum dibayarkan.
Diketahui Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 belum juga selesai segala bentuk administrasi dan menunggaknya pajak kegiatan dengan kisaran Rp. 13 Juta dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2020 lebih kurang Rp. 4 Jutaan, serta tidak terbayarkannya insentif BPD sebayak 9 orang, LPM 42 orang dan Hansip sebanyak 34 orang dari Bulan September sampai Bulan Desember Tahun 2019 yang besarannya berkisar lebih kurang Rp. 877 Juta.
Saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Heri Antoni mengatakan, “Iya benar kalau angaran Dana Desa (DD) pada tahun 2021 ini khusus Desa Pekalongan sendiri yang belum bisa dicairkan, dikarenakan masih ada kekurangan surat pertangung jawaban (SPJ) yang belum masuk ke kami sampai dengan hari ini Kamis (17/06/2021),” ujarnya.
Dia juga menambahkan kalau pencairan dana desa (DD) pada tahun 2020 yang lalu sudah cair semua, “Kami juga sudah tahu dan melihat sudah ada rekomendasi dari pihak Kecamatan Pekalongan pada waktu itu pak camat nya pak Jarot,” kata Heri.
Saat ditanyakan perihal apa tanggapan dari Kepala Dinas, Heri mengatakan bahwa Kepala Dinas sudah tau terkait pemberitaan beberapa waktu yang lalu dan dirinya menanyakan siapa yang memberitakan itu.
(FAD)