Satresnarkoba Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Hilisimaetano, Sita 1,6 Gram Barang Bukti
Nias Selatan, Bongkar Post – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PD, 36 tahun, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kamis dini hari, 21 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah berwarna pink yang terletak tidak jauh dari Puskesmas Hilisimaetano. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,6 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial PD di rumah itu,” jelas IPDA Didi kepada wartawan, Kamis siang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan sejak pukul 01.00 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, PD berusaha melarikan diri. Namun ia berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan.
Dalam interogasi awal, PD mengakui menyimpan sabu di dalam kamarnya. Penggeledahan yang disaksikan warga dan anak terduga pelaku menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 27 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu potongan pipet, satu lembar tisu, serta uang tunai Rp400.000 yang disebut pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria berinisial M. Identitas M masih kami dalami dan pengembangan kasus terus berjalan,” kata IPDA Didi.
Saat ini PD telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
IPDA Didi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nias Selatan dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Ia menyebut peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Ini bukan akhir. Pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memburu jaringan di atasnya. Kami berkomitmen terus memberantas narkoba, tapi kami juga butuh dukungan dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Polres Nias Selatan mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Nias Selatan sepanjang 2026, yang menunjukkan bahwa peredaran sabu mulai menyasar hingga ke wilayah pedesaan. (Ahan )







