Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Mengamanhkan Pelaku Ilegal Fishing BBL

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id (Krui) -Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku ilegal fishing di Pekon Kota Jawa kecamatan Bengkunat, Senin (27/2/23) malam.

 

“Pelaku berjumlah tiga orang DS (24) berasal dari Pekon Kota Jawa, JS ( 27) Kuala stabas Kelurahan Pasar Krui dan FI (19) Kelelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik bukit Lampung barat

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra di Mapolres setempat, Selasa (28/2/23).

 

Kapolres menambahkan, berawal Team mendapatkan informasi terduga pelaku inisial DS sering melakukan kegiatan Ilegal Fisging Benih Bening Lobster dan rumahnya dijadikan tempat packing. Kemudian team langsung bergerak dan di dalam rumah dikamar depan ditemukan satu buah box dibungkus plastik hitam.

 

“Hasil introgasi DS mengakui bahwa barang tersebut miliknya bersama Bosnya inisial A dipekon Pintau, Benih Bening Lobster tersebut berjumlah lebih kurang 6.610 (enam ribu enam ratus sepuluh) ekor dengan rincian BBL jenis pasir sebanyak 5.500 ekor, jenis mutiara sebanyak 1.050 dan jenis Jarong 60 ekor, kemudian peran JS dan FI adalah tukang hitung Benih Bening Lobster tersebut dengan bayaran bervariasi bisa 100.000/hari sampai 150.000/hari, yang diduga akan diselundupkan keluar provinsi kemudian ke luar negeri, team masih akan melakukan pengembangan sampai ke pelaku utama,” Terangnya.

 

Kapolres mengimbau masyarakat diharapkan membantu Kamtibmas dengan cara jauhi melakukan Ilegal Fishing yaitu berupa penyelundupan Benih Bening lobster di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

 

“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara denda 1.500.000.000. (Ant/Eko)

Pos terkait