Satlantas Polres Lambar Siap Layani Masyarakat Perpanjang dan Buat SIM

Lampung Barat, BP.id
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) melalui satuan lalulintas (Satlantas) berkomitmen berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang maupun pengajuan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Lambar, IPTU Raphi Hendrawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rahmad Tri Haryadi S.Ik, M.H, Selasa (4/2) mengatakan, surat izin mengemudi atau yang kerap disebut SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sehingga, pihaknya melalui anggota Satpas 2530 Polres Lambar siap dan setia melayani dan mengawal proses perpanjangan ataupun penerbitan SIM baru secara transparan dan profesional. Terkhusus untuk masyarakat di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Pesisir Barat (Pesibar) yang notabenenya masuk teritorial wilayah hukum Polres Lambar.

Dikatakan Kasat, setiap proses pengajuan perpanjang maupun pembuatan SIM baru, masyarakat akan dipandu oleh anggota. Sehingga, masyarakat yang menjadi pemohon tidak perlu cemas dan kawatir.Langkah-langkah yang harus dilakukan yakni, datang langsung ke Satpas Polres Lambar dengan membawa kelengkapan administrasi, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli berikut fotocopy 2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus psikologi.

Setelah itu, peserta mengisi formulir pendaftaran sesuai data diri E KTP pemohon dan melakukan pembayaran PNBP sesuai golongan SIM yang diajukan di loket BRI.

Selanjutnya, peserta mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan terlebih dahulu. Setelah itu peserta melakukan proses identifikasi yaitu pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto. Setelah selesai, peserta menuju ruang pencerahan dan akan dilakukan pencerah oleh petugas sebelum melaksanakan ujian teori.

Bagi peserta yang lulus uji teori akan melanjutkan uji praktek 1 dan 2. Bagi peserta yang tidak lulus dapat mengulang kembali paling cepat 7 hari setelah ujian pertama. Bagi peserta yang telah lulus ujian teori dan praktek akan dilakukan pencetakan sim sesuai golongan yang di ajukan sampai menerima SIM yang sudah dicetak.

Untuk peserta perpanjangan SIM, lanjut Kasat, hanya ada perbedaan dimana tidak lagi mengikuti pencerah dan uji teori serta uji praktek.

“Ini merupakan komitmen dari kami sebagai petugas Pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik, Dengan kemudahan pelayanan pembuatan SIM ini kami menghimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Satpas 2530 Polres Lampung Barat,” pungkasnya. (wahyu)

Pos terkait