Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyita 2,4 ton minyak goreng illegal, sebanyak 9.608 botol. Minyak ilegal ini disita dari enam distributor di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya siap memberi sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 tahun 2022.
“Bisa berupa teguran sampai dengan pencabutan hak usaha,” tegasnya Moga Simatupang, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, pada Jumat (3/2/2023).
Dalam kemasan yang ditertibkan itu terdapat minyak goreng kemasan ukuran 0,8 liter, bahkan Minyakita ukuran 1 dan 2 liter, pouch dan jeriken.
Kata dia, awalnya Satgas menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Februari lalu. Kemudian, dilakukan pemantauan dan penyitaan pada tanggal 28 Februari 2023.
“Modusnya, mengisi botol minyak goreng dengan minyak curah. Diduga, sudah ada yang beredar di pasaran. Nantinya, yang disita ini akan diolah lagi dan dipasarkan dalam bentuk minyak curah,” bebernya seraya mengatakan minyak goreng ilegal yang telanjur beredar di pasaran, akan ditarik.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kasan menambahkan, harga minyak curah tidak bisa melebihi Rp14 ribu per liter.
Sementara, Direktur Reskrim Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkap, pihaknya masih menginvestigasi siapa pemilik distributor dimaksud.
“Ada unsur pidana atau tidak, masih diselidiki. Komitmen polisi untuk membantu penyelidikan,” pungkasnya. (tk/*)