Bongkarpost.co.id (Pesawaran) – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Pasar Hanura, Kecamatan Teluk Pandan terkait Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya.
Dalam hal ini, Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Dimas Aditya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai pasal tersebut.
“Dan kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan, registrasi ulang serta segera lakukan balik nama untuk kendaraan bekas, karena bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada di Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus,” ujarnya, Rabu (19/10/22).
Dijelaskan, setelah melakukan sosialisasi ini, harapannya masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor apabila telah habis masa berlakunya.
“Karena ini penegakkan hukum yang tidak main–main, dan semua pihak sudah berkomitmen bahwa penerapan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kendaraan yang mereka miliki tidak mengalami pembodongan,” jelasnya.
“Dan saya juga berpesan kepada para masyarakat yang telah mengetahui informasi ini, untuk menyampaikan himbauan tentang aturan ini kepada kerabat dan lingkungan pengendara agar yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dengan segera,” timpalnya.
Dirinya juga menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggandeng pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Pesawaran, untuk bersama-sama menyosialisasikan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, kepada masyarakat khususnya yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Kita akan segera berkoordinasi, agar segera dapat menggelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, diharapkan kedepannya masyarakat menjadi lebih taat lagi dalam pembayaran pajak,” kata dia.
(Akbar)







