Bandar Lampung, BP
Kuasa Hukum keluarga Hafitul Rohman, alias Pitul, Ketua MAC Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung yang tewas bersimbah darah di kawasan Way Laga, beberapa bulan lalu, menyambangi Polresta Bandar Lampung guna mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Juendi Leksa dan Rekan selaku Kuasa Hukum keluarga korban, menilai penanganan kasus ini lambat. Karena sudah sekitar 3 bulan, proses hukum masih menetapkan satu orang tersangka.
Juendi Leksa Utama, pada Kamis (6/10/2022), mendampingi istri almarhum Pitul, dan juga beberapa Anggota LMP Kota Bandar Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung.
“Kami kesini (Polresta, red) untuk menanyakan perkembangan kasus pengeroyokan Hafitul Rohman, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan ini sudah masuk tiga bulan dari hari kejadian, tapi perkembangan kasus ini kami nilai lamban,” ungkap Juendi, kepada media.
Dikatakan, dari kasus ini, pihak Kepolisian masih menetapkan satu orang tersangka.
“Yang kita ketahui baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kita perlu tahu bahwasanya tersangka beramai ramai mengeroyok korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 3 Juli lalu, di Way Laga,” jelas dia.
“Tersangka sudah dikenai pasal 338, 351 serta pasal 170 karena dengan sengaja mengeroyok korban hingga tewas dan juga rekan korban lainnya yang mengalami luka-luka,” jelasnya.
Namun, sebagai Kuasa Hukum upayanya tak sampai disitu. “Kami akan menuntut agar tersangka juga dikenai pasal 340, karena ada bukti – bukti tersangka sudah berencana untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Juendi.
Sementara, di tempat yang sama, Wilsen Anugerah, Sekretaris Laskar Merah Putih Kota Bandar Lampung, didampingi Ketua Bidang OKK Destra, berharap agar pihak Kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus kematian Pitul, Ketua MAC LMP Kecamatan Sukabumi, demi memenuhi rasa keadilan keluarga korban.
“Kami LMP Kota Bandar Lampung meminta pihak Kepolisian agar segera menuntaskan kasus tewasnya salah satu anggota kami, secara cepat dan baik. Jika memang prosesnya terkesan lambat kami dari LMP akan melakukan aksi menuntut hak – hak keadilan dari korban,” tegas Wilsen. (faisal)







