Bongkarpost.co.id (Tulang Bawang) – Menyikapi kericuhan pembagian insentif jasa klaim BPJS covid-19 bulan Juli dan Agustus 2021 RSUD Menggala jabarkan Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Menggala No 01 Tahun 2022.
Lasmini Wakil Direktur Bidang SDM, didampingi dr. Elis Wadir Bidang Pelayanan, Miranti Bidang Humas RSUD Menggala, Dedi Nugroho Kabid Perawatan, Iskandar (Perawat), Rika (Perawat), dan Yakobus (Perawat). Dia mengukapkan persoalan terkait Pemberitaan Insentif klaim BPJS yang tengah berkembang di kalangan perawat RSUD Menggala, sebenarnya bukan sebuah kericuhan seperti yang diberitakan (08/12/2022).
“Yang terjadi adalah kami menggelar audensi dengan perwakilan Perawat RSUD Menggala, guna menyikapi aspirasi para perawat, bahkan sudah ada kesepakatan terkait ketidak cocokkan data ataupun jumlah jasa yg telah dibagikan untuk di kroscek ulang kasus per kasus dengan tim penghitung (Resna dan kawan-kawan) serta kesediaan untuk lebih mencermati pembagian untuk bulan berikutnya,” terang Lasmini.
Disinggung terkait 17 Perawat dari puskesmas yang diisukan mendapatkan jasa pelayanan Covid-19 klaim BPJS di bulan Agustus 2021, yang berdampak merugikan perawat RSUD, dr. Elis menerangkan bahwa pada bulan Agustus memang ada penambahan tenaga dalam penangan Covid yaitu 17 orang perawat dari Puskesmas. Namun perlu diketahui ke 17 tenaga sukarela Perawat Puskesmas dengan kebijakan Direktur mereka juga diberikan bagian Jasa Pelayanan BPJS Covid. Namun untuk jumlah nominal yang merdeka dapatkan disesuaikan dengan kebijakan Direktur.
“Dalam hal ini kami pihak RSUD Menggala, mengacu terhadap Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Menggala No 01 tahun 2022, terkait anggapan bahwa yang berhak menerima jasa ini hanya Tim Nakes yang melayani Covid dijelaskan bahwa kepada Tim Nakes Penanganan Covid sudah dibagikan Insentif Nakes sesuai keputusan Menteri Kesehatan. Insentif ini yang hanya dibagikan untuk Nakes Covid. Sedangkan yang saat ini dibagikan adalah Jasa Pelayanan Rumah Sakit yang bersumber dari klaim BPJS Pelayanan Covid yang pembagiannya diatur berdasarkan Perdir dan dibagikan kepada seluruh pegawai RSUD,” ujarnya.
“Jadi kesimpulan persoalannya ini bukan insentif Nakes, melainkan jasa pelayanan RSUD yang sumber dananya dari klaim BPJS,” tungkas Lasmini.
Dr. Elis menambahkan Klaim Jasa Perawat BPJS pada bulan Juli 2021 sebesar kurang lebih Rp. 1 Milyar, kemudian untuk bulan Agustus Klaim Jasa Perawat BPJS 2021 sebesar Rp. 500 juta.
“Untuk rincian pembagian jasa BPJS Covid-19 bulan Juli ruang Donat rata rata Rp 14 000.000/orang, Ruangan Covila Rp.13.800.000/orang, kemudian ruangan Covitri rata rata sebesar Rp.2.400.000/orang. Untuk rincian setiap ruangan pencaian klaim BPJS bulan Agustus, ruang Donat sebesar Rp.3.900.000, ruangan Kovitri sebesar Rp.2.000.000, dan ruangan Kovila sebesar Rp.3.200.000/orang,” beber dr. Elis.
Ketika ditanya rumusan pembagian jasa Covid-19 dr. Elis mengatakan berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang dilayani dan Jumlah anggota perawat yang jaga, sesuai dengan masing-masing ruangan, baru disesuaikan dengan jasa pelayanannya.
“Untuk jumlah Perawat RSUD Menggala yang ikut terlibat dalam penanganan pelayanan Covid-19 Juli 2021 sebanyak 95 orang dari RSUD Menggala dan ditambah dengan 17 orang tenaga sukarela perawat puskesmas,” tungkasnya.
Lebih lanjut Lasmini mengatakan, yang menyebabkan penurunan jumlah insentif jasa BPJS pada bulan Agustus 2021 ada perbedaan dimana bulan Juli kondisi Covid-19 terparah, karena membeludaknya pasien Covid-19 sebanyak 323 orang sementara pada bulan Agustus 2021 pasien menurun hanya 111 orang pasien Covid-19.
Makanya insentif jasa pelayanan Covid-19 klaim BPJS pada bulan Juli dan Agustus ada perbedaan yang menimbulkan pertanyaan besar di kalangan perawat sehingga menimbulkan ketidak puasan namun itulah dasarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan beberapa perawat tetap menggerutu dan tidak percaya terhadap penjelasan yang disampaikan oleh pihak RSUD Menggala, dimana kebijakan kebijakan yang diambil oleh pihak RSUD Menggala merugikan para perawat yang telah mempertaruhkan nyawa mereka saat pandemi Covid-19 mewabah.
“Saya sangat kecewa kebijakan RSUD Menggala merugikan kami sebagai garda terdepan saat Covid-19 mewabah, ironisnya lagi kebijakan RSUD menyampaikan aspirasi kami dengan dalil kebijakan dan Peraturan Direktur, hak kami dirampas,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sosial Institut Provinsi Lampung, Jauhari. SH menyayangkan sikap pihak RSUD Menggala yang tidak terbuka dan transparan mengenai pembagian hak jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021 di bulan Juli dan Agustus.
“Bila mengacu kepada Undang-undang keterbukaan publik, mestinya pihak RSUD Menggala memaparkan secara gamblang bagaimana hitungan pembagian hak jasa klaim BPJS Covid-19 tahun anggaran 2021. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar penerima hak serta agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan di aliran dana klaim BPJS Covid-19 yang mengarah ke memperkaya pribadi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jauhari, meminta kepada Inspektorat agar mengecek kericuhan dan mengkoreksi penyeleweng yang terjadi di RSUD Menggala, bila mana benar ada kecurangan yang menyebabkan kerugian para perawat agar diaudit.
“Saya meminta kepada pihak inspektorat agar melakukan kroscek ke RSUD dan Menindaklanjuti persoalan kericuhan tersebut, selain itu saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar melakukan investasi bilamana ada perbuatan melawan hukum dan penyelewengan dana insentif jasa klaim Covid-19 agar ditindak dengan tegas,” tegas Jauhari, SH.
(Ris)







