Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Rekanan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, CV. Jenggirat Tandang, hingga kini belum juga melaksanakan kewajibannya, pada masa retensi, dengan melaksanakan perawatan pada pekerjaan peningkatan jalan ruas Sukanegara – Merbau Mataram (tahap-2), di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Padahal, pekerjaan ini telah di PHO oleh Dinas PUPR Lampung Selatan, pada akhir Desember 2021 lalu.
Kondisi jalan setelah selesai dikerjakan pada Desember lalu, sudah rusak parah. Banyak bagian jalan yang sudah berlobang, dan aspal hotmixnya mengelupas.
Namun hingga masa retensi habis, jalan tersebut ak kunjung diperbaiki oleh rekanan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, terkesan cuek pada kondisi proyek tersebut. Kabid Bina Marga, Hasanudin, saat dikonfirmasi, tidak ada tanggapan.
Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan ruas Sukanegara – Merbau Mataram (Tahap-2) Kecamatan Merbau Mataram dengan nilai kontrak Rp1.062.051.241,49, dikerjakan oleh CV. Jenggirat Tandang dengan nomor kontrak 009/KTR/DPUPR-BM.I.PJJ/APBD/LS/2021 telah selesai PHO pada akhir Desember 2021 lalu.
Namun saat ini kondisi jalan banyak berlobang. Warga setempat yang kerap melewati jalan tersebut sangat terganggu karena ruas jalan sudah banyak yang berlobang.
“Sudah banyak yang berlobang, dan sepertinya sudah ditimbun tanah oleh warga sini, sehingga kalau hujan, jalannya licin,” bebernya.
Staf UPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram, Ismail yang juga pengawas, mengatakan jika masa retensi, selama satu tahun.
“Setelah pekerjaan di PHO, masa perawatan itu waktunya satu tahun,” kata Ismail.
Namun, tidak menutup kemungkinan, pihak rekanan melaksanakan perawatan, enam bulan setelah PHO.
“Ya, bisa saja setelah enam bulan di PHO, rekanan memperbaiki jalan yang rusak, sepanjang kondisi jalan butuh perbaikan dan dana perawatannya sudah siap,” terangnya.
(Fir)







