BANDAR LAMPUNG – Selain dugaan korupsi sejumlah proyek di Kampus ITERA (Institut Teknologi Sumatera) yang ditengarai mencapai miliaran rupiah, pelanggaran lain juga dilakukan PT. Pubakot Jaya Abadi, selaku rekanan. Yakni, mengabaikan keselamatan para pekerja.
Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai, diantaranya helm, tali sling pengaman dan fasilitas keselamatan pekerja lainnya. Para pekerja yang bekerja membangun Rusun ITERA yang direncanakan berlantai 4 itu, dalam kondisi yang cukup membahayakan.
Terlihat, para pekerja yang berusia antara 25 – 35 tahun, bekerja menggunakan pakaian ala kadarnya, kaos, celana jins, bahkan ada yang celana pendek setengah lutut. Tanpa pakaian dan alat keamanan yang melindungi tubuhnya. Terlebih mereka bekerja membangun gedung bertingkat, hingga 4 lantai. Dimana, posisi pekerja berada di lantai atas yang dibawahnya banyak besi – besi pondasi mengarah keatas, serta hanya kayu-kayu yang menjadi pijakan kakinya. Tidak ada pakaian khusus yang melindungi tubuh para pekerja ataupun tali pengaman saat mereka berada diatas.
Atas dasar itu, pelaksana proyek Rusun ITERA, yakni PT. Pubakot Jaya Abadi, diduga melanggar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86.
Sementara, diberitakan sebelumnya, puluhan miliar proyek di Kampus ITERA (Institut Teknologi Sumatera), diduga bermasalah lantaran tak sesuai spek pengerjaan. Yakni, Pembangunan Rumah Susun Institut Teknologi Sumatera (ITERA), dengan nilai kontrak Rp23.436.035.084, yang dilaksanakan oleh PT. Pubakot Jaya Abadi, dan Pembangunan Jalan Lingkar ITERA dengan nilai kontrak Rp19.953.491.000, yang dilaksanakan oleh PT. Bangun Ayodya Persada.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), meski pelaksanaan pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dan belum 100 persen, namun terdapat beberapa catatan yang harus dijadikan acuan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk ditindaklanjuti.
Dewan Direktur MTM, Ashari Hermansyah mengatakan,
pada pekerjaan Rumah Susun Itera, pada bagian pekerjaan lantai dasar diduga menggunakan tulangan besi wiremesh (D) 8 mm yang dibuat hanya 1 lapis, yang semestinya 2 lapis. Ditambah besi baja yang digunakan berkarat yang akan menimbulkan korosi pengeroposan pada tulangan besi.
Penggunaan plat lantai yang hanya 1 lapis bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR no.22 /PRT/m/2018, tentang pedoman pembangunan bangunan gedung negara huruf (b) yang berbunyi “Struktur lantai beton bagi plat-plat lantai beton bertulang yang mempunyai ketebalan 10 cm dan pada daerah balok harus digunakan tulangan rangkap”.
Selanjutnya, masih terkait Rusun Itera, terdapat penggunaan beton yang diduga tidak menggunakan ready mix saat pengecoran pile cap. Hal ini dibuktikan dengan adanya mesin molen, agregrate, semen dan pasir. “Ini sama dengan kategori pengurangan volume mutu beton dan masih banyak lagi,” kata Ashari.
Sementara, pada pekerjaan Jalan Lingkar Itera, lanjut Ashari, terdapat pula beberapa pekerjaan yang diduga bermasalah, terutama pada bagian pekerjaan drainase, karena di satu sisi pekerjaan drainase menggunakan batu putih dengan ditutup plat deker diatasnya, tidak menggunakan besi ulir dan jarak penulangan terlalu jauh sekitar 25 cm. Namun di sisi lain, saluran drainase menggunakan material U Dicth (beton cetak).
“Pada bagian pekerjaan lainya, ketebalan agregrat dan mutu perlu dipertanyakan, meskipun belum dilaksanakan pekerjaan lanjutan terutama pada bagian pekerjaan lean concrete (LC) dengan tebal 10 cm dan bagian pekerjaan rigid pavement dengan tebal 30 cm,” bebernya.
Diketahui, sebelumnya MTM sudah melayangkan surat kepada kedua Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung perihal konfirmasi yang disampaikan pada tanggal 14 September 2021 dan surat kedua pada tanggal 14 September 2021.
(Red)







