Gonjang Ganjing Sertifikat Perumahan Buruh TKBM, FSPTI Angkat Bicara

BANDAR LAMPUNG – Gonjang ganjing soal kepemilikan sertifikat perumahan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, yang hingga kini belum direalisasikan oleh PT. Duta Hidup Lestari (DHL) selaku pengembang, Ketua FSPTI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pelabuhan Panjang, Gojali, angkat bicara.

Menurut Gojali, sebagai Ketua SPTI Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, ia mengetahui persoalan adanya kesepakatan pengadaan perumahan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang antara pengurus lama Koperasi TKBM Sainin (alm) dengan PT. Duta Hidup Lestari (PT.DHL), H. Tamzil, sebanyak 500 unit.
Dalam kesepakatan perjanjian itu, pihak PT. Duta Hidup Lestari, akan memecah sertifikat kepemilikan dari sertifikat induk dipecah ke pemilik perumahan (buruh) setelah terbangun 500 unit perumahan.

Bacaan Lainnya

“Dengan berjalannya waktu, saat itu kita (SPTI, red) sempat melakukan protes ke Koperasi TKBM terkait pemecahan sertifikat. Dikarenakan, pada saat itu ada gejolak dari para buruh melalui masing Kepala Regu Kerja (KRK) dan Supervisi yang menolak apabila pemecahan sertifikat harus menunggu tersedianya 500 unit perumahan oleh pihak PT.DHL,” bebernya kepada Bongkar Post, Rabu (13/10/2021).

Dijelaskan, karena menuai protes dari buruh TKBM, ia sebagai pengurus SPTI TKBM Pelabuhan Panjang bersama KRK dan Supervisi melakukan musyawarah dengan pengurus Koperasi TKBM dan PT. DHL, hingga tercetuslah kesepakatan, bahwa PT. Duta Hidup Lestari sebagai pihak penyedia Perumahan Buruh TKBM akan memecah sertifikat kepemilikan dari sertifikat induk menjadi sertifikat atas nama buruh yang sudah menempati atau memiliki perumahan itu setelah terbangun sebanyak 250 unit rumah.

“Musyawarah itu cukup alot, saat itu masih pengurus lama, Ketua Koperasi TKBM nya Sainin (alm). Musyawarah dilaksanakan hingga dua kali. Karena DHL tidak menyanggupi yang diajukan oleh buruh yang diwakili SPTI, KRK dan Supervisi bahwa setelah terbangun 250 rumah maka sertifikat induk bisa dipecah. Dari 500 unit perjanjian awal, PT. DHL hanya menyanggupi setelah terbangun 300 unit. Tapi kami tetap minta setelah terlaksana 250 unit perumahan. Akhirnya PT. DHL dan pihak Koperasi TKBM setuju dan sepakat setelah terbangun 250 unit perumahan maka PT. DHL akan memecah sertifikat menjadi sertikat atas nama buruh yang menempati perumahan TKBM,” jelasnya.

Menurut Gojali, setelah adanya pergantian pengurus baru di tahun 2020, dengan Ketua Koperasi Agus Sujatma, sistem pengadaan perumahan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang berubah dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu BNI. Walaupun tetap mengikuti kesepakatan MoU sebelumnya.

“Di kepengurusan koperasi yang diketuai oleh Agus Sujatma, sistim pengadaan perumahan Buruh TKBM itu melibatkan pihak BNI sebagai pihak ketiga. Dengan tujuan percepatan pengadaan perumahan buruh TKBM. Dalam setahun ini sudah terealisasi sekitar 30 hingga 40 unit perumahan yang sudah diserahkan dan dihuni oleh buruh TKBM,” ujarnya.

“Itu yang sudah terealisasi melalui MoU dengan pihak ketiga (BNI, red), masalah sertifikatnya itu sudah tidak diragukan lagi karena MoU dengan pihak BNI itu jelas. Kalau sesuai kredit 10 atau 20 unit selesai, ya langsung dibagikan. Contoh yang sekitar 40 unit yang sudah dibagikan di masa Pak Agus Sujatma, tidak mungkin Bank akan membagikan kunci kepada buruh kalau sertifikatnya belum dipecah,” sambung Gojali.

Namun, disisi lain Gojali juga mengatakan, untuk hasil pembangunan perumahan di masa kepemimpinan Koperasi TKBM sebelum Agus Sujatma, yang diperkirakan ada sekitar 178 unit perumahan, hingga kini belum ada pembahasan oleh pengurus baru.

“Saya sebagai pengurus SPTI sebagai wadah Buruh TKBM Pelabuhan Panjang sudah menyampaikan dan menegur pihak pengurus Koperasi TKBM untuk segera dibicarakan ke PT. DHL. Mungkin pihak Koperasi akan melayangkan surat ke PT.DHL agar 178 unit perumahan itu untuk segera dilakukan pemecahan sertifikat hak milik. Saya akan berusaha agar unit yang sudah ditempati oleh anggota bisa segera dilakukan pemecahan sertifikat oleh PT.DHL,” katanya.

Menanggapi adanya penyediaan perumahan sebanyak 1000 unit untuk Anggota TKBM Pelabuhan Panjang yang memiliki kartu PAS (KTA) yang dikeluarkan oleh Koperasi TKBM, padahal buruh yang beraktivitas bekerja sebagai bongkar muat di Pelabuhan Panjang hanya sekitar 500 orang dari 49 Perusahaan Bongkar Muat (PBM), menurut Gojali, itu dikarenakan adanya progres untuk penempatan rumah bagi buruh yang sudah pensiun (tidak bisa beraktivitas bekerja sebagai buruh bongkar muat).

SPTI dan Koperasi TKBM, lanjutnya, dalam waktu dekat akan meregistraasi (pendataan ulang) anggota Koperasi TKBM agar jelas antara anggota yang aktif dan anggota yang sudah tidak aktif.

“Ya, salah satunya anggota yang sudah pensiun masih punya hak untuk menempati perumahan itu, kalau pun ada yang meninggal, itu akan diberikan kepada ahli warisnya. Kalau untuk pendataan ulang anggota, itu sekitar tanggal 25 bulan ini sudah dilaksanakan pemotoan dilaksanakan di Pelindo. Pada saat registrasi itu bisa terlihat dikarenakan di PBM itu ada PBM yang sudah tidak ada aktivitas tapi tidak mengundurkan diri, sehingga nama – buruh itu masih ada di PBM itu,” pungkasnya.

(Firdaus)

Pos terkait