Bongkar Post
Lampung Selatan, BP
Rekanan pembangunan Kantor Pajak Pratama (KPP) Natar, Lampung Selatan, tampak membandel. Pasca diberitakan, plang informasi proyek tetap tak terpasang di depan lokasi pekerjaan. Malahan, terkesan sengaja tak dipasang. Sikap tidak transparan ditunjukan PT Mitra Eclat Gunung Arta (MEGA) selaku pelaksana proyek senilai Rp16.367.752.776 tersebut.
PT MEGA juga tetap tak mengindahkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) para pekerjanya, dan tidak ada rambu – rambu keselamatan kerja. Bahkan Amdalalin pun disinyalir belum dikantongi.
Pantauan di lokasi, plang proyek hanya disandarkan di tembok samping bangunan menghadap ke dalam. Tampak tidak ada klinik kesehatan di dalam lokasi, bagi para pekerjanya. Padahal di lokasi rawan terjadi kecelakaan.
Ditelusuri, keberadaan kantor PT MEGA pun bak siluman. Dapat proyek asal Kementerian Keuangan, namun keberadaan kantor mak jelas.
Berdasarkan data di LPSE Kementerian Keuangan, PT MEGA beralamat di Jalan Turi Raya No. 55, Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Saat ditemukan, hanya sebuah rumah tanpa plang perusahaan, malahan terpasang spanduk warung kuliner berwarna kuning di pagarnya. Saat wartawan mengetuk pintu rumah, seorang laki-laki tua, bercelana pendek dan tanpa baju keluar dan memberitahu bahwa keberadaan PT MEGA sudah pindah lama. “Sudah pindah, di ruko ruko sana,” ujarnya.
Coba menelusuri di ruko sekitar Perumahan Gunung Madu, di Jalan Turi Raya, kantor tersebut tak ditemukan. Begitu juga, pencarian menggunakan Google Maps, PT MEGA berada di depan Perumahan Gunung Madu, rumah bertembok kuning, juga tanpa plang perusahaan dan tampak sepi, tidak ada aktivitas layaknya kantor kontraktor.
Terkesan tertutup, rekanan menyewa sebuah rumah di depan lokasi pekerjaan, bersebelahan dengan minimarket.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Kantor Pajak Pratama Natar, Lampung Selatan, diduga mengabaikan keselamatan para pekerja. Tak hanya itu, pembangunan kantor pajak yang berada di Desa Haduyang, Kecamatan Tegineneng, Lampung Selatan ini, juga diduga mengangkangi sejumlah aturan perundang-undangan. Serta tidak transparan atas pembangunan kantor pajak tersebut lantaran tidak memasang plang proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, pembangunan kantor pajak yang direncanakan berlantai 4 tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, dengan realisasi sebesar Rp16, 3 miliar, yang dikerjakan oleh PT Mitra Eclat Gunung Arta (MEGA), yang beralamat di Jalan Turi Raya No. 055, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. (sumber LPSE Kementerian Keuangan).
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Apalagi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun tampaknya hal itu diabaikan oleh pelaksana proyek pembangunan Kantor Pajak Pratama Lampung Selatan ini, yakni PT MEGA.
Seharusnya, perusahaan dan pekerja harus sama-sama mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standarisasi.
Tampak di lokasi, sejumlah pekerja yang tengah membangun tiang pancang kayu dan besi di lantai 2, tidak menggunakan alat keselamatan kerja, misal topi, sarung tangan, dan sepatu boot. Di lokasi juga tidak terlihat adanya klinik kesehatan bagi para pekerjanya.
Bahkan, proyek yang bersebelahan dengan Pom SPBU ini, diduga juga, tidak menyediakan rambu-rambu bagi para pengguna jalan sebagai penanda adanya pembangunan, serta Amdalalin (Analisa dampak lalu lintas).
Pelaksana proyek APBN melalui Satker Kementerian Keuangan ini, mengabaikan sejumlah peraturan terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada kegiatan konstruksi. Diantaranya, Permenaker No. 1/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, Keputusan Bersama Menaker-MenPU No.174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi, PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, Permen PU No. 05/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
PT MEGA, selaku pelaksana pekerjaan diduga kuat melanggar UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dimana pada Ketentuan Umum menyatakan “Penyelenggaran pekerjaan kostruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
PT MEGA, juga diduga melanggar UU No, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 “Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”, dan Pasal 87 “Setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan”. (red)