Realisasi PKB Baru 42 Persen, Bapenda Lampung Luruskan Stigma Penurunan PAD

Realisasi PKB Baru 42 Persen, Bapenda Lampung Luruskan Stigma Penurunan PAD

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Capaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung yang tercatat baru 42,47 persen hingga pertengahan tahun 2026 mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dan Komisi III DPRD Lampung, Selasa (6/6/2026).

Namun, angka tersebut ditegaskan tidak serta-merta mencerminkan penurunan kinerja penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menilai persepsi publik selama ini kerap terjebak pada angka persentase realisasi semata, tanpa melihat gambaran utuh dari sisi nominal penerimaan pajak.

“Kalau dilihat di atas kertas memang baru 42,47 persen. Tapi kalau kita bicara nilai rupiahnya, total pendapatan pajak kendaraan bermotor justru naik dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Slamet dalam forum RDP.

Ia memaparkan, total penerimaan PKB Provinsi Lampung pada 2024 tercatat sekitar Rp1,09 triliun. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi kurang lebih Rp1,108 triliun, atau naik sekitar Rp50 miliar.

Kenaikan ini, kata Slamet, menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak secara umum masih terjaga.

Namun demikian, peningkatan nominal tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam kas Pemerintah Provinsi Lampung.

Slamet menjelaskan, sejak 2025 diberlakukan kebijakan opsen pajak, yang mengubah skema pembagian penerimaan PKB. Melalui kebijakan ini, dana bagi hasil langsung dialokasikan ke pemerintah kabupaten dan kota.

“Pada 2025, Pemprov Lampung hanya menerima sekitar Rp692 miliar dari PKB. Bukan karena pajaknya turun, tapi karena mekanisme pembagiannya berubah. Dana bagi hasil tidak lagi kita kelola, langsung ke kabupaten dan kota,” tegasnya.

Perubahan skema fiskal tersebut, lanjut Slamet, menjadi faktor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung tahun 2025 tidak mencapai target.

Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika porsi PKB yang masuk ke kas provinsi masih lebih besar.

“PAD tidak tembus target bukan karena kinerja pemungutan pajak melemah, melainkan karena struktur penerimaannya yang berubah. Ini penting diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru,” katanya.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPRD Lampung terkait strategi peningkatan penerimaan pada 2026, Slamet menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak akan mengambil jalan pintas melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Di 2026 ini tidak ada pemutihan. Fokus kami adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai aturan, sekaligus membenahi kualitas basis data kendaraan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama ini asumsi jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung mencapai sekitar 4 juta unit.

Namun, hasil validasi data selama satu tahun terakhir menunjukkan fakta berbeda.

“Setelah diverifikasi, kendaraan yang benar-benar aktif dan punya potensi pajak hanya sekitar 2 juta unit. Sisanya tidak aktif dan tidak lagi bisa dijadikan dasar perhitungan target,” ungkap Slamet.

Menurutnya, pembenahan dan pemutakhiran data menjadi kunci agar perencanaan pendapatan daerah lebih realistis, akurat, dan berkelanjutan, terutama di tengah dinamika kebijakan fiskal daerah yang terus berubah.

“Kalau basis datanya tidak valid, target setinggi apa pun akan sulit dicapai. Karena itu, pembenahan data menjadi fondasi utama ke depan,” pungkasnya.(Jim)

Pos terkait