Realisasi Pendapatan Pemkab Lampura Periode 1 Mei – 6 Desember Capai Rp 11,373 Miliar

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Realisasi pendapatan pajak Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 1 Mei hingga 6 Desember 2025 Mencapai Rp 11.373 Miliar. Atau 43,05 persen dari 32.352 ribu unit kendaraan.

“Jumlah pendapatan itu terdiri dari 13,929 kendaraan yang mengikuti pemutihan pajak,”ujar Kepala UPTD pengelolaan dan pendapat Dareh Lampung Utara, wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, S.Sos, M.Si.

Kepala UPTD wilayah VI Samsat Kotabumi, Mohammad Arifin juga menyampaikan dari 32.352 ribu unit kendaraan, 13,929 unit kendaraan lain nya manfaatkan pongram pemutihan pajak.

“Semenjak dimulai program pemutihan pajak 1 mei hingga 6 Desember sebanyak 13,929 unit yang mengikuti pongram pemutihan pajak,”kata Kepala UPTD wilayah VI Samsat Kotabumi, Mohammad Arifin, ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa 23 Desember 2025.

“Dari 13,929 unit kendaraan manfaatkan pajak, termasuk kendaraan pelat merah milik pemerintah Pemkab kabupaten Lampung Utara.” Ujarnya.

ia juga menambahkan,realisasi pencapaian Rp 11.373, Miliar, Tercatat hanya di kantor kantor Samsat aja tidak termasuk dari Samsat keliling ataupun dari Samsat desa kecamatan bukit kemuning.

“Pencapaian ini bisa menambah karena belum semua tercatat sebab masih ada beberapa desa yang belum melakukan setoran pajak.”katanya.

“Alhamdulillah, Dengan adanya pongram pemutihan pajak ini masyarakat terbantu, sehingga masyarakat tidak sulit dalam melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya. (Orean)

Pos terkait