Lampung Tengah, BP
Dinas Pendidikan Lampung Tengah diduga melakukan tindak pidana korupsi pada realisasi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
Adapun DAK pada tahun anggaran 2021 yang direalisasikan di Kecamatan Terbanggi Besar berupa rehab ruang kelas pada 7 SD negeri senilai Rp2.007.500.000, rehab toilet beserta sanitasi Rp240.000.000 pada 6 SD negeri, dan rehab ruang guru Rp273.750.000 pada 3 SD negeri.
Berdasarkan investigasi pada SD negeri yang merealisasikan DAK di tahun 2021 lalu, banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, hanya tercapai 80 persen. Seharusnya pekerjaan DAK selesai pada Desember 2021. Malahan ada yang masih mengerjakan.
Ditemukan juga pekerjaan yang ditinggalkan begitu saja oleh rekanan, dan banyak pula yang dikerjakan tak sesuai RAB (rincian anggaran biaya).
Sejumlah fakta di lapangan menemukan adanya barang material yang tidak sesuai standar spesifikasi pada saat perehaban seperti rangka atap baja, plafon, dinding, kusen jendela, dan lantai kelas. Mirisnya, ada yang tidak diganti dengan material baru.
Dugaan korupsi juga terlihat dari nilai anggaran yang di mark-up Dinas terkait sebagai penyusun anggaran. Sehingga kualitas pekerjaan kerapkali dipertanyakan.
Kemudian, dugaan korupsi lain juga terjadi pada adanya pengkondisian rekanan, dimana rekanan yang memberikan setoran di awal kepada pihak Dinas Pendidikan Lamteng, maka perusahaan tersebut menjadi pemenang dalam tender.
Maka dampak dari indikasi tindak pidana korupsi tersebut adalah adanya penurunan kualitas bangunan sehingga mengabaikan tanggungjawab untuk menjaga standar mutu pekerjaan.
Biaya pembangunan prasarana pendidikan tidak dihitung sesuai dengan volume pekerjaan, harga satuan dengan mempertimbangkan lokasi dan kesulitan strategis, serta kebutuhan perabot yang harus terpenuhi agar bisa berfungsi sesuai peruntukannya. Sehingga dalam realisasinya banyak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang didapat, ada 7 SD Negeri di Kecamatan Terbanggi Besar yang merealisasikan Rehab Ruang Kelas, yaitu SDN 1 Bandar Jaya, SDN 5 Bandar Jaya, SDN 1 Nambah Dadi,SDN 1 Indra Putra Subing, SDN 1 Terbanggi Besar, SDN 3 Adi Jaya, SDN 2 Ono Harjo.
Enam SD Negeri yang melakukan perehaban toilet beserta sanitasinya, yaitu SDN 1 Bandar Jaya, SDN 5 Bandar Jaya, SDN 1 Indra Putra Subing, SDN 2 Ono Harjo, SDN 1 Nambah Dadi, dan SDN 1 Terbanggi Besar.
Sedangkan 3 SD Negeri yang melakukan perehaban ruang guru, yaitu SDN 1 Bandar Jaya, SDN 1 Indra Putra Subing, SDN 2 Ono Harjo. (tk)







