Rasio Dosen dan Mahasiswa tak Sesuai, UIN dan ITERA Diduga Langgar Aturan

Bandar Lampung, BP
Fenomena Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru di Lampung (ITERA dan UIN) menjaring mahasiswa baru tanpa batas (kuota) memunculkan persoalan rasio dosen terhadap mahasiswa.

Di sisi lain, fasilitas yang dimiliki seperti laboratorium, perpustakaan, dan kapasitas bangunan kampus juga belum layak untuk melayani ribuan mahasiswa baru maupun angkatan lama.

Bacaan Lainnya

Peraturan Menristek Dikti terkait rasio dosen PTN terhadap mahasiswa adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial.

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (ABP PTSI) Lampung, Andi Surya, yang juga anggota DPD RI asal Lampung, mengaku mendapat laporan dari tiga organisasi perguruan tinggi swasta.

“Saya mendapat laporan dari APTISI, APPERTI dan ABPPTSI yang merupakan asosiasi masyarakat PTS Lampung, kedua PTN yang baru beroperasi ini (ITERA dan UIN) patut diduga melanggar kaidah rasio dosen terhadap mahasiswa,” ujar Andi Surya.

“Ribuan mahasiswa baru diserap perguruan tinggi negeri ini, apakah PTN ini bisa mengungkap jumlah dosen berbanding mahasiswanya, baik yang baru maupun angkatan lama? Logika saya karena ini PTN dibiayai negara, ada hasrat kuat dari Pimpinan PTN ini untuk memperbanyak jumlah mahasiswa dalam rangka menarik anggaran APBN masuk ke kampus. Padahal keberadaan PTN-PTN seperti ini seharusnya lebih mengarah kepada upaya menciptakan kualitas bukan dengan cara memperbanyak mahasiswa baru seperti perilaku pukat harimau,” beber Andi Surya yang juga Anggota DPD RI Dapil Lampung ini.

Sebagai contoh, ia menyebutkan, UIN Raden Intan menerima 6.700 mahasiswa baru, dengan rasio 1:30 ilmu sosial, untuk mahasiwa baru saja UIN Lampung wajib menyediakan dosen 225 dosen baru. Sedangkan untuk ITERA yang informasinya menerima 2.500 mahasiswa baru, dengan rasio 1:20 ilmu eksakta ITERA harus menyiapkan 125 dosen untuk mahasiswa barunya.

“Saat ini, mahasiswa angkatan lama UIN sejumlah 21.000 orang dengan demikian jika dijumlahkan dengan kebutuhan mahasiswa baru UIN memerlukan 925 dosen. Sementara ITERA dengan jumlah mahasiswa angkatan sebelumnya yang berjumlah 3.500 orang maka bersama mahasiswa baru diperlukan 400 dosen. Dengan posisi ITERA dan UIN sama-sama perguruan tinggi baru, saya menduga rasio dosen ini belum dapat terpenuhi,” tandasnya.

Menurut dia, jika persoalan ini dibiarkan saja maka akan berakibat pada buruknya kualitas ITERA dan UIN, yaitu sarjana – sarjana yang diragukan kapasistas dan kompetensinya.

Ia mengusulkan kepada Kemenristekdikti melalui L2 DIKTI dan Ditjen Dikti untuk mengaudit kedua PTN ini.

“Jika audit tidak dilakukan akan mengakibatkan terjadinya penurunan dan buruknya kualitas keluaran PTN – PTN ini yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian orangtua maupun mahasiswa, selain itu tentu secara umum akan mengganggu kualitas SDM Lampung. Disamping itu, bisa jadi anggaran negara yang masuk ke PTN ini menjadi tidak efektif, alias sia-sia,” tukasnya.

Ditambahkannya, UIN Lampung sebagai lembaga pendidikan tinggi yang operasionalnya dibiayai oleh negara, tentu harus dijaga bersama.

“Merekrut mahasiswa baru hingga 7 ribu orang dalam tahun ini memiliki konsekwensi terhadap ketersediaan pengajar sesuai peraturan menteri,” kata Andi.

Dikatakan olehnya, sesuai Peraturan Menristekdikti no. 26/2015 yang diubah menjadi no. 2/2016 tentang Registrasi Tenaga Pendidik Perguruan Tinggi, parameter perhitungan rasio dosen terhadap mahasiswa hanya untuk kategori dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Ada pun Dosen Luar Biasa (DLB) sudah tidak dipakai dalam sistem pendidikan tinggi saat ini, yang dikenal adalah dosen yang memiliki NUP (Nomor Urut Pengajar).

“NUP adalah Nomor Urut yang dikeluarkan Kemenristekdikti untuk dosen, instruktur, dan tutor yang tidak memenuhi syarat NIDN dan NIDK. Dosen NUP tidak menjadi parameter nisbah karena dianggap bukan dosen profesional yang memiliki kepangkatan akademik seperti NIDN dan NIDK,” jelasnya.

Dengan data saat ini, 28 ribu mahasiswa, dilayani 350 dosen tetap PNS (NIDN) plus 120 dosen tetap non – PNS (NIDK), maka perhitungannya, 28.000 mahasiswa dibagi 470 dosen tetap, maka rasionya cuma 1:60. Bandingkan dengan ketentuan negara sebesar 1:30. Ini artinya penyimpangan rasio mencapai 100 persen.

“Luar biasa besar penyimpangan ini, lalu bagaimana UIN dapat mempertanggungjawabkan kualitas dan kompetensi lulusannya dengan nisbah dosen seperti ini? Saya mengkritisi ini untuk mengingatkan bahwa keberadaan PTN adalah dalam rangka memompa kualitas SDM bukan justru mengejar kuantitas mahasiswa semata,” pungkasnya. (red)

Pos terkait