Rapat Evaluasi Bongkar Post Diwarnai Workshop Jurnalistik

Bandar Lampung, BP
Seluruh karyawan dan wartawan Harian Bongkar Post mengikuti rapat evaluasi akhir tahun 2019. Kegiatan itu juga diisi dengan workshop tentang etika jurnalistik serta peraturan peliputan terkait UU Pers No.40 tahun 1999, dengan pemateri Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, PWI Lampung.

Kegiatan yang berlangsung di Kafe Ayam Geprek De’PR Jln P. Endro Suratmin, Bandar Lampung, Rabu (25/12), Juniardi memaparkan berbagai peraturan dan etika para wartawan peliputan.

Bacaan Lainnya

Menurut Juniardi, setiap wartawan wajib berpegang teguh pada kode etik kebalik. Alasannya, kode etik itu sebagai sandaran bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Banyak wartawan yang tersandung hukum karena tak berpegang pada kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Dia mencontohkan wartawan menulis kasus perkosa dengan foto jelas, itu sudah melanggar kode etik.

Kemudian Juniardi juga memaparkan soal aturan UU Pers No.40 tahun 1999.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan Polri, bahwa setiap berita berbenturan dengan hukum harus mendahulukan UU Pers. Namun medianya harus terverfikasi di Dewan Pers, begitu juga dengan pimpinan redaksinya harus lulus uji kompetensi utama,” kata Juniardi.

Dalam pemaparannya yang paling menarik adalah setiap materi berita yang bertanggung jawab adalah pimpinan redaksinya. (Dule)

Pos terkait