Tulangbawang, BP.id
Guna mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pengadilan Negeri (PN) Menggala, perdana melaksanakan sidang jarak jauh (teleconference). kegiatan sidang perdana tersebut dilaksanakan di ruang sidang anak, Senin (30/3/2020).
Hal ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 20 Maret 2020 Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020, selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona persidangan perkara pidana dilakukan secara teleconference.
Adapun persidangan sendiri dalam mekanismenya hakim tetap berada di dalam ruangan dengan menggunakan layar proyektor yang sudah terhubung dengan aplikasi video conferece sedangkan terdakwa tetap berada di rutan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala Aris Fitra Wijaya, yang diwakilkan Dina Puspita Sari sebagai Hakim dalam persidangan terdakwa perkara anak mengatakan, untuk penerapan sidang jarak jauh (teleconference) digunakan dalam persidangan terdakwa perkara anak.
“Koordinasi yang baik antar pengadilan bersama kejaksaan negeri dan rutan/lapas akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini,” jelas hakim Dina Puspita Sari.
“Adapun diberlakukannya sistem teleconference sendiri agar kmita bersama-sama berjuang memutus rantai penularan Virus Covid-19,” ungkapnya.
Ia berharap, Virus Covid-19 ini segera cepat berlalu, sehingga seluruh kegiatan atau aktifitas khususnya di PN Menggala bisa kembali normal berjalan seperti biasanya. (candra)