Bongkar Post
Tanggamus, BP – Puluhan warga Kecamatan Kota agung Kabupaten tanggamus geruduk Sekolah Menengah Pertama (SMPN 1) Kotaagung tuntut keadilan terkait sistem zonasi yang dinilai banyak kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru, Senin (10/7/2023).
Terlihat puluhan orang tua nampak sedang meluapkan kekecewaan terhadap SMPN 1 Kotaagung terkait sistem zonasi yang dinilai sangat merugikan anak-anak mereka.
Bagaimana tidak, para orang tua yang terdiri dari Warga Kelurahan Kuripan dan Pasar Madang juga Kelurahan Baros hingga warga Pekon kelungu Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung tuntut pihak SMPN 1 Kotaagung untuk dapat menjelaskan tentang sistem zonasi yang dinilai curang.
Tusiman salah satu warga kelurahan Kuripan menjelaskan, dirinya beserta bapak bapak dan ibu-ibu yang lain mendatang SMPN 1 Kotaagung untuk meminta kejelasan terkait sistem zonasi yang dinilai banyak kejanggalan.
“Cucu saya ikut mendaftarkan diri sebagai calon siswa baru di SMPN 1 Kotaagung dengan cara pendaftaran secara online sesuai petunjuk yang ada, namun cucu saya tidak masuk dalam hasil pengumuman penerimaan peserta didik baru di SMPN 1 Kotaagung ini, padahal jarak rumah saya dan SMPN 1 Kotaagung ini lebih kurang 200M (Dua Ratus Meter), sementara yang jaraknya lebih diterima,” ungkapnya.
Saat bersamaan, Surtini Warga Pedukuhan Bumi Baru Pekon Kelungu juga mengatakan, ia ke SMPN 1 ini untuk menyampaikan kekecewaannya terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang tidak adil dan diragukan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Hasil pengumuman perimaan peserta didik baru anak saya tidak diterima padahal jarak rumah saya dan SMPN 1 ini paling ada 250,M ( Dua Ratus Lima Puluh Meter), sementara ada orang dari kelurahan Baros yang jarak nya sangat jauh bisa diterima, jadi kami minta keadilan, harap Surtini
Hal serupa juga dikatakan oleh Tisna Warga Gg Bogeg kelurahan Kuripan, sebelum ia ke SMPN 1 Kotaagung, terlebih dahulu ke Rumah Dinas Bupati untuk menemui Bupati Tanggamus, dan menyampaikan keluhan terkait Sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru karena tidak diterima.
“Oleh Stab Bupati Tanggamus kami diarahkan ke SMPN 1 Kotaagung,” mbuh Tisna.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Kota agung belum bisa dikonfirmasi Awak Media, dan terlihat gerbang sekolahan dalam keadaan tertutup saat para orang tua menyampaikan keluhan mereka.
Disisi lain, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Ida Bagus Ketut Artama, S.Pd,MM,. Menerangkan, bahwa ia sudah turun kesekolah dan menemui para orang tua, dan kalau masalah Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), tetap merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan No 1 Tahun 2021 tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Dan untuk itu kami perlu berkoordinasi pada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) SMPN 1 Kotaagung tersebut,” pungkasnya. (Ar)







