Puji Sartono : TPPD Meluruskan Niat dan Hajat Masyarakat Lima Kecamatan, Tidak Ada Orientasi Politis
Bongkar Post
Lampung Selatan,
Tugas sebagai Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) memaksimalkan membawa Aspirasi Ketua APDESI dan Kepala Desa di Lima Kecamatan seperti Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram mendesak agar segera di Paripurnakan di DPRD Lampung Selatan itu sudah tuntas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Puji Sartono terkait Optimistis DOB akan segera di Paripurnakan oleh DPRD Lampung Selatan.
Menurutnya, TPPD menyatakan Optimis DOB akan segera di Paripurnakan oleh DPRD itu dikarenakan pandangan beberapa hal seperti desakan dan permohonan dari APDESi, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Lima Kecamatan.
Selain itu, merujuk kepada tekad bulat peserta pada Pilkada Lamsel 2024 yang masing masing calon sama sama mendukung bahkan menjadikan pemekaran DOB sebagai Jargon Politiknya.
“Itu dasar Optimis DOB bisa di Paripurnakan oleh DPRD Lamsel. Selain itu, saya melihat semua pihak yang ada di Lampung Selatan, kemarin (masa Pilkada.red) menjadikan ini sebuah usulan usulan yang di munculkan dalam kontestasi Politik Pilkada kemarin, “ujarnya kepada Bongkar Post melalui telepon, Rabu (11/12/2024).
Pada intinya, lanjut Puji, secara prosedural koordinasi pihak TPPD hanya ke Pemda tetapi secara Aspirasi Masyarakat, TPPD meminta kepada DPRD untuk mendengarkan aspirasi di Lima Kecamatan agar di dorong ke Paripurna.
“Saya sebagai Ketua Panitia DOB kemarin bersama Sekretaris TPPD Sugiharti,SE., MM, Wakil Ketua 1 Bejo Susanto, MBA, Koordinator 5 Kecamatan Pramono, Sugito, Dasman, Aswanto, Sonjaya dan Wahyu menyerahkan ulang berkas laporan serta membawa surat permohonan untuk di Paripurnakan. Jawaban dan respon dari Pak Bupati sangat baik bahkan mengundang Sekda menyampaikan bahwa mereka menerima surat kami dan akan ditindaklanjuti dengan akan menyurati DPRD untuk di Paripurnakan, ” timpalnya.
“Berarti, itu kan laporan dan permohonan kami diterima. Terlepas nanti ada Dinamika apapun Politik di DPRD, ya kita menyesuaikan saja. Yang penting tugas kita iklas. Kita selaku masyarakat hanya menyampaikan aspirasinya ke DPRD,” imbuh Puji.
Masih menurut Puji, dirinya bicara optimis itu dikarenakan Bupati Lampung Selatan menyampaikan bahwa tugas Bupati menyampaikan permohonan DOB untuk di Paripurnakan. Walaupun diluar itu, kapasitas Pemda tidak bisa menyatakan garansi 100 persen karena ranahnya paripurna itu ada di DPRD.
Tetapi, tegas Puji, kalau bicara politis, itu pasti ada presentasi dinamika dengan pasca Pilkada atau sebelum pilkada itu pasti ada perbedaan.
“Jadi secara logis, kalau kita bicara panggilan hati nurani untuk memperjuangkan masyarakat berarti tidak ada khilafiah lagi. Seharusnya tidak ada perbedaan pendapat lagi. Dan harus diingat, DOB kemarin menjadi jargon politik oleh masing masing Cabup, sementara mereka (Cabup) adalah cerminan dari semua Partai dan Partai adalah cerminan dari semua anggota Dewan apabila ada yang tidak menyetujui berarti mencabut apa yang sudah menjadi jargon mereka pada saat pilkada kemarin,” tegasnya.
Puji Sartono meminta Jangan salah mengartikan penyampaian Optimistis dirinya dikarenakan dirinya sebagai Anggota Dewan Provinsi Lampung. Bahasa optimis dirinya bukan dalam rangka untuk melangkahi restu dari rekan rekannya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Jangan salah artikan bahasa Optimis saya. Karena Puji Sartono sebagai anggota DPRD Provinsi merasa bisa menggolkan ke seluruh partai politik kan gak juga. Tapi saya menyatakan optimis hanya dikarenakan membaca skema kondisi pada saat free dan paska Pilkada. Adapun di luar itu, apakah ada yang nanti berubah dengan restunya, dukungannya dan itu di luar nalar kita,” terangnya.
“Karena kalau saya katakan optimis, nanti timbul praduga saya sudah komunikasi dengan seluruh anggota dewan, kan belum juga, dengan pengurus partai kan belum semua, “timpal Puji.
Selain itu, puji juga menjelaskan tentang sebelumnya ada isu miring yang mempertanyakan terkait dirinya sebagai ketua TPPD. Menurutnya, dengan berkasnya di terima oleh Bupati dan ditindaklanjuti dengan memohon di Paripurnakan itu pertanda bahwa SK TPPD diakui oleh Pemerintah secara hukum dan kerja TPPD tuntas tidak ada yang kurang.
“Masyarakat lebih tahu kebenarannya dari hasil akhir bahwa kepanitiaan PPTD itu yang diterima oleh seluruh APDESI, contohnya saja mereka pada hari ini membuat surat permohonan untuk dipercepat. Kalau APDESI membuat surat permohonan kepada TPPD (Puji Sartono) untuk mempercepat proses paripurna itu bertanda mereka bukan hanya mengakui TPPD tapi mendukung dan juga memohon kepada TPPD, berarti keberadaan TPPD lah yang diakui dan surat TPPD sampai ke Pemda dan tidak ada sanggahan bahkan mereka mensuport itu berarti Kabag Hukum Pemda menyatakan SK TPPD masih resmi, “bebernya
“Urusan pemekaran Kabupaten itu meluruskan niat bahwa hajat masyarakat lima Kecamatan memang benar benar Urgent di buktikan oleh aspirasi seluruh kepala desa di Lima Kecamatan. Tidak ada orentasi politik, yang penting Gol nya aspirasi masyarakat Lima Kecamatan ini segera terwujud, “Pungkasnya. (fir)







