PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, menyatakan bahwa manajemen sama sekali tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik kasus ini. Pihak perusahaan menaruh empati yang mendalam atas kondisi yang dihadapi oleh Mujiran.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Agus Faroni melalui keterangan resminya.
Kendati demikian, Agus menambahkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 7 secara regulasi mengemban amanah konstitusi untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan seluruh aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. Namun, penegakan aturan tersebut dipastikan tidak akan menyingkirkan rasa kemanusiaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 M. Agung Nugraha memberikan klarifikasi teknis mengenai jalannya proses hukum di pengadilan. Langkah hukum formal sebelumnya diambil sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam memitigasi kehilangan aset negara secara berulang di area perkebunan.
“Berdasarkan fakta yang digali dalam proses hukum yang sedang berjalan, tindakan yang dilakukan memang telah memenuhi unsur-unsur materiil pelanggaran hukum. Kami mencatat pengakuan jujur dari terdakwa bahwa ia menyembunyikan getah karet demi memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak. Kejujuran ini menjadi poin penting bagi kami,” jelas Kuasa Hukum Perusahaan.
Mengenai wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice (RJ) yang ramai disuarakan publik, Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihak PTPN I secara legalitas bersedia mendukung penuh langkah tersebut, sepanjang sesuai dengan mekanime peradilan.
“Secara hukum, pintu restorative justice belum tertutup. Hanya saja, karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Tim hukum perusahaan perlu melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Jaksa Pennuntut Umum dan Pengadilan Negeri Kalianda agar pengajuan ini memiliki landasan formil yang sah menurut hukum acara yang berlaku,” urai Kuasa Hukum.
Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, pemerintahan, aparat penegak hukum, akademisi, lawyer serta media massa yang terus mengawal kasus ini dengan kritis. Kritik dan masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi berharga bagi tata kelola sosial perusahaan dengan warga di sekitar wilayah kerja operasional.
Perusahaan mengharapkan semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif, guna menyeimbangkan antara perlindungan aset milik negara dan pemenuhan rasa keadilan sosial di masyarakat. (*).







