LAMPUNG SELATAN – Proyek Rehabilitasi Ruang Informasi Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas TPH- Bun Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 untuk 11 (sebelas) UPT Kecamatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 1,1 Miliar diduga sarat korupsi.
Pasalnya, Rehabilitasi Ruang Informasi Kantor BPP di setiap UPT Dinas TPH – Bun Kecamatan dengan Anggaaran Rp. 100 juta hasil pekerjaannya terkesan amburadul, tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai dengan nilai anggaran.
Bukan hanya itu, info yang didapat dari staf UPT yang mendapat rehabilitasi BPP. Kegiatan tersebut dikerjakan langsung oleh pihak Dinas TPH – Bun Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga, disinyalir peluang korupsi pada kegiatan itu sangat besar.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas masyarakat (Koma) Lampung, Andhika Putra. A.Md kepada Bongkar Post, Minggu (12/6).
Menurut Andhika, hasil investigasi Tim Koma Lampung di sebelas UPT Dinas TPH – Bun Kecamatan yang mendapatkan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Informasi Kantor BPP yang senilai Rp. 100 juta pekerjaannya tidak sesuai dengan nilai anggaran.
“Kegiatan itu tiap BPP anggarannya sebesar Rp. 100 juta. Tapi, yang dikerjakan hanya pengecatan Kantor BPP, Plapon menggunakan bahan Plywood (triplek) biasa, lantai BPP ada yang menggunakan Kramik lama (tidak diganti kramik baru) kusen pintu dan jendela masih menggunakan yang lama. Hanya di buat pembatas (sekat) ruangan dengan bahan baja ringan dan dinding bahan triplek,” tegasnya.
Seharusnya, kata Andhika, dengan nilai anggaran Rp. 100 juta. Lantai Kantor BPP bisa menggunakan Kramik baru, jendela dan pintu diganti yang baru bahkan plapon bisa menggunakan bahan PVC.
“Kita bisa lihat seperti di BPP Kecamatan Way Sulan, lantai Kramik sudah banyak yang retak tidak diganti. Kalau pekerjaan seperti itu, diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp. 50 juta, kalau 11 Kantor BPP, banyak kan dana yang hilang tak jelas,” ujar Andhika.
Dijelaskan Andhika, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Informasi Kantor BPP itu disinyalir dikerjakan langsung oleh pihak Dinas TPH-Bun Lamsel.
“Ketika di lokasi, di salah satu Kantor BPP, staf UPT mengatakan kalau Kegiatan Rehab Kantor BPP itu dikerjakan langsung oleh orang Dinas TPH-Bun Lamsel,” bebernya.
Selain itu, sambung Andhika, belum lama ini ia sudah mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas (Kadis) TPH-Bun Lamsel, Bibit Purwanto. Namun, terkesan Kadis TPH-Bun Bibit Purwanto melempar persoalan ini kepada Kabid Sapras dan PPK yang saat ini sudah tidak menjabat lagi.
“Persoalan ini, sudah kita konfirmasikan ke Kadis TPH Bun, Bibit Purwanto. Namun Bibit mengarahkan agar konfirmasi ke Kabid Sapras dan PPK. Sementara, Kabid Sapras PPK yang sekarang tidak mengetahui persoalan itu. Dikarenakan mereka baru menjabat di tahun 2022 ini,” imbuhnya.
Mirisnya lagi, jelas Andhika, untuk pekerjaan Rehabilitasi Kantor BPP di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang, hasil pekerjaannya sangat jauh berbeda dengan di BPP kecamatan Merbau Mataram, Tanjung Sari, Way Sulan dan BPP kecamatan lainnya.
“Ini aneh, kalau pekerjaan yang di Desa Way Galih kecamatan Tanjung Bintang, hasinya sangat bagus. Lantai Kramik baru, cat nya pun bagus. Mungkin ini dikarenakan lokasi Kantor BPP itu berdekatan dengan kediaman orang nomor 1 di Lamsel (Bupati.red),” ungkapnya.
“Yang pasti hasil investigasi dan data yang kita miliki sudah Full Baket, ini akan kita lanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya.
(Fir)