Lampung Selatan, (Bongkarpost)- Pemotongan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI di Dusun 05 Talang Bayur, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga akal akalan perangkat dusun, Kadus dan Ketua RT setempat.
Pasalnya, pemotongan sebesar Rp300 ribu yang dilakukan pada setiap pencairan, tidak ada musyawarah atau kesepakatan secara tertulis yang dilakukan oleh Ketua RT maupun Kadus bersama KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Sementara, tanda tangan berita acara kesepakatan dari KPM yang diminta oleh Ketua RT 02 Sugiono, ditandatangani oleh KPM setelah permasalahan ini diketahui oleh awak media setelah konfirmasi ke RT dan Kadus.
Ironisnya, Kades Sukanegara, Heri Tamtomo mengaku tidak pernah mengarahkan atau menganjurkan kepada Kadus Talang Bayur untuk meminta separuh dari nilai uang BST untuk dibagikan pada warga lain yang tidak menerima BST.
Hal ini berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kadus Sakiran saat dikonfirmasi sebelumnya. Dikatakan Sakiran, ia sudah mendapat izin dari Kades Heri Tamtomo untuk meminta separuh uang BST sebesar Rp300 ribu, dari warga penerima yang kemudia akan diberikan kepada warga lain yang tidak menerima BST.
Kepala Desa Sukanegara Heri Tamtomo, mempertanyakan kepada Kadus Sukiran tentang kabar tersebut. Dan dikatakan Sukiran bahwa semua ini sudah menjadi kesepakatan secara tertulis ditandatangani oleh penerima BST.
“Barusan saja saya telpon Kadus Sukiran, jawabnya sudah ada kesepakatan secara tertulis dari penerima BST, bahkan saya tanyakan juga pada Kadus Sukiran, apakah Kadus mendapat bagian dari uang bagian BST itu, jawab Pak Kadus tidak, semua itu untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BST, saya mau banyak tanya kan gak enak karena posisi Kadus Sukiran masih posisi mengajar di sekolah karena Kadus Sukiran juga seorang guru,” ujar Kades kepada Bongkar Post, saat ditemui, Rabu (22/7/2020).
Heri menyangkal kalau dikatakan oleh Kadus Sukiran bahwa dirinya mengizinkan, mengarahkan atau menganjurkan pemotongan dana BST tersebut.
“Saya tidak pernah mengarahkan dan juga tidak menganjurkan agar penerima BST harus membaginya ke warga yang tidak menerima BST, disini saya jelaskan kalau ini bukan potongan, karena kalau potongan itu untuk kepentingan pribadi, tapi ini menurut keterangan Kadus untuk dibagi ke warga, jadi ini bukan potongan,” tegas Heri.
Namun dikatakan Heri, ia sangat memahami dengan adanya bansos dari pemerintah terutama bansos untuk penanganan Covid-19, banyak warga yang iri pada warga yang menerima. Kondisi seperti ini mengharuskan Kadus mengambil dan kebijakan akhirnya bansos dibagi rata.
“Ini suatu gambaran saja dari saya karena kondisi sosial di lapangan yang lebih tahu itu, ya Kadesnya, nanti kita panggil Kadusnya dan kita cek di lapangan bila yang mendapat bagian dari dana penerima BST itu ternyata sudah mampu, ya harus dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinaas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan ini, belum dapat menjawabnya. (firdaus)